ChanelMuslim.com – Majelis Pelayanan Sosial (MPS) dan Amal Usaha Muhammadiyah bidang Pelayanan Sosial (AUMSOS) baru saja menyelesaikan Pedoman Pengasuhan Anak dan Pedoman Muhammadiyah Senior Care dan kedua pedoman tersebut menjadi jawaban Muhammadiyah merespon layanan sosial di masyarakat.
Pertama adalah tentang penyelenggaraan pengasuhan anak, pemerintah baru saja mengeluarkan dua regulasi yaitu PP 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali. Kedua PP tersebut ditandatangani oleh Presiden sebagai tindak lanjut serta aturan turunan yang diamanatkan Undang Undang Perlindungan Anak terkait kebijakan pengasuhan.
Keluarnya dua peraturan itu mengubah cara pandang layanan, yaitu prioritas pengasuhan anak adalah berada di luar panti dan lembaga menjadi upaya terakhir. Tentu saja, peraturan ini akan membawa dampak langsung bagi Persyarikatan secara umum dan MPS secara khusus sebagai unsur pembantu pimpinan yang diberi mandat mengelola program layanan pengasuhan. AUMSOS Muhammadiyah mencatat dari 2003 sampai 2017 terdapat 100 lembaga layanan sosial yang telah melaksanakan akreditasi dari pemerintah, dengan rincian 26 dengan hasil A, 58 dengan hasil B dan 16 dengan hasil C dari 308 Panti yang diselenggarakan Muhammadiyah dan Aisyiyah. Untuk itu, potensi keberadaan jumlah panti asuhan bisa menjadi sarana potensial untuk naik status dari panti asuhan menjadi lembaga asuhan, sebagaimana yang dinyatakan kedua PP tersebut.
Begitupun layanan Lansia, ditemukan beberapa alasan mengapa Lansia terus mengalami penurunan kualitas hidup, di antaranya masalah layanan kesehatan, menurunnya kemampuan fisik dan mental, masalah ekonomi, kurangnya akses layanan dasar, pola hidup, korban kekerasan dan ketelantaran. Untuk itu, AUMSOS Muhammadiyah bekerjasama dengan Rumah Sakit Muhammadiyah, Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan 3 wilayah yaitu DKI Jakarta, DIY dan Jawa Timur membangun pusat layanan lansia dengan nama Muhammadiyah Senior Care.
Muhammadiyah mencoba mengembangkan layanan yang selama ini hanya fokus pada model berpusat di panti sosial lansia, mengubahnya dengan melakukan integrasi pengembangan layanan. Dengan memadukan layanan yang ada dengan Amal Usaha bidang Kesehatan dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah sehingga kerja layanan sosial terhadap lansia bisa dikembangkan menjadi program lintas sektoral di internal Muhammadiyah.
Selain itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah responsif dengan kondisi ini, dengan menawarkan draft Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pelayanan Sosial. Yang selanjutnya draft ini akan dibahas dan mendapatkan masukan pasal per pasal dari semua pimpinan tingkat wilayah.
Rakornas menjadi ikhtiar bagi para pelaku layanan kesejahteraan sosial untuk merespon dan memberikan masukan. Rakornas menjadi forum strategis bagi semua pelaksana lembaga dan pimpinan lembaga layanan sosial dalam meningkatkan kapasitas dan layanan berkualitas. Di hari terakhir juga akan dibacakan butiran Rekomendasi yang terbaik untuk bangsa ke depan di dalam meningkatkan layanan kesejahteraan sosial bangsa. Terutama merespon keinginan pemerintahan ke depan melakukan peningkatan kualitas SDM secara massif dan sejahtera.
Tema Rakornas tahun ini adalah Gerakan Pelayanan Sosial Muhammadiyah untuk Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Sosial Bangsa. Adapun acara diselenggarakan di Hotel Horison Nindya Jalan Brigjen Sudiarto No 496 Semarang Timur mulai 4 s.d. 6 Juli 2019. Beberapa tokoh dijadwalkan hadir, seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
Hari pertama Rakornas, Kamis (4/7) dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Bapak Syahabuddin, Ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah Sularno dan Pemerintah Jawa Tengah. Dilanjutkan dengan diskusi panel Perlindungan Anak dalam Perspektif Muhammadiyah dan Pemerintah serta Sosialisasi Panduan Pengasuhan Anak Muhammadiyah dan Panduan Muhammadiyah Senior Care bersama Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan Rita Pranawati, Pakar Pendidikan Lansia Adhi Santika dan Praktisi Muhammadiyah Senior Care Muhammad Ihsan.
Hari kedua, Jumat (5/7), kegiatan Rakornas akan diisi dengan Implementasi PP 44 tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak bersama Ketua Komisi 8 DPR RI Ali Taher Parasong dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Ibu Kanya Eka Santi. Dilanjutkan Pengalaman Pengelolaan Program Unggulan Pelayanan Sosial Tingkat Wilayah. Setelah istirahat siang adalah Pemanfaatan AUMSOS untuk Layanan Pendidikan Kemasyarakatan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhadjir Effendi. Acara dilanjutkan dengan Sinergi Program AUMSOS dengan PTM, Layanan Psikososial Anak dan Lansia dalam situasi Bencana.
Rakornas ditutup dengan Pleno dalam 3 Komisi dan pembacaan butir Rekomendasi Nasional tentang Layanan Sosial.[ind/rilis]