• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Papan Reklame di Prancis Samakan Presiden Macron dengan Hitler

02/08/2021
in Berita
Papan Reklame di Prancis Samakan Presiden Macron dengan Hitler

Papan Reklame di Prancis Samakan Presiden Macron dengan Hitler

89
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Michel-Ange Flori, pemilik bisnis periklanan jalanan Prancis, memutuskan untuk menggunakan beberapa papan reklame untuk apa yang disebutnya sebagai latihan satir politik dengan memposting gambar yang menunjukkan Presiden Emmanuel Macron berpakaian seperti Adolf Hitler.

Baca juga: Cara Terbaik Membersihkan Papan Talenan Kayu

Pengacara pribadi Macron dan partainya kini telah mengajukan pengaduan hukum yang menuduh bahwa penggambaran itu merupakan penghinaan publik, dan Flori mengatakan dia telah dihubungi oleh polisi yang bertindak atas pengaduan tersebut.

Kasus ini telah berubah menjadi ujian di mana Prancis menarik garis antara kebebasan berekspresi dan bersikap ofensif.

Itu bergema terutama di negara di mana majalah satir Charlie Hebdo menerbitkan karikatur yang menghina Nabi Muhammad, awalnya pada tahun 2006, yang oleh sebagian besar Muslim dianggap sebagai penghujatan.

Namun negara Prancis membela hak majalah untuk menerbitkan.

“Kami tidak akan menyerah pada kartun dan gambar, bahkan jika yang lain mundur,” kata Macron pada 21 Oktober tahun lalu dalam pidatonya untuk menghormati guru sekolah Samuel Paty, yang dibunuh oleh seorang remaja Chechnya yang ingin membalas penggunaan Paty atas karikatur di kelas tentang kebebasan berekspresi.

Flori memasang papan iklan Macron sebagai tanggapan terhadap undang-undang yang diadopsi oleh parlemen bulan ini yang melarang orang-orang dari beberapa tempat umum kecuali mereka sepenuhnya divaksinasi  Covid-19 atau dapat menunjukkan hasil tes negatif baru.

Beberapa penentang Macron mengatakan aturan itu menginjak-injak kebebasan sipil dan menuduh presiden bertindak seperti diktator; pemerintah berpendapat bahwa perlu mendorong tingkat vaksinasi yang lebih besar.

Flori, yang papan reklamenya dipasang di sekitar wilayah rumahnya di selatan Prancis, mengatakan konsensus di negaranya ada di pihak Charlie Hebdo.

“Tetapi ketika itu adalah masalah mengolok-olok presiden dengan menggambarkannya sebagai seorang diktator, kemudian itu menjadi penistaan, maka itu tidak dapat diterima,” katanya dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Reuters, meniru para pengkritiknya.

Jean Ennochi, seorang pengacara Macron, mengatakan pengaduan hukum diajukan kepada Macron dalam kapasitas pribadi “karena sifat ofensif dari perbandingan Presiden Republik dengan Adolf Hitler”.

Seorang perwakilan partai Macron mengatakan telah mengajukan pengaduan terpisah yang menuduh penghinaan dan hasutan kebencian.

Pemerintahan Macron sendiri menolak berkomentar terkait papan reklame tersebut.

“Saya sama sekali tidak menyangka. Presiden akan mengadukan seorang warga negara Prancis,” kata Flori.

“Saya karikatur,” katanya. “Orang mungkin suka atau tidak suka, tapi semuanya sama saja, karikatur akan tetap karikatur.”[ah/reuters]

Tags: hitlerpapan reklamepresiden prancis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Stasiun Televisi Al jazeera Mengudara Lagi di Mesir

Next Post

BAZNAS Luncurkan Program Kita Jaga Kyai

Next Post
BAZNAS Luncurkan Program Kita Jaga Kyai

BAZNAS Luncurkan Program Kita Jaga Kyai

Perkembangan Anak Usia 1 Tahun 11 Bulan

Perkembangan Anak Usia 1 Tahun 3 Bulan

Bersinergi Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Sindangsari

Bersinergi Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Sindangsari

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9287 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga