• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pakistan dan Bangladesh Tegaskan Sikap Dukung Palestina Serta Tolak Permukiman Israel di Tepi Barat

22/11/2019
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pakistan dan Bangladesh pada hari Kamis kemarin menolak kegiatan pemukiman Israel di Tepi Barat dan menegaskan kembali dukungan penuh mereka untuk Palestina.

Menanggapi pertanyaan mengenai pengumuman oleh AS pada hari Senin lalu bahwa pembentukan permukiman Israel di Tepi Barat tidak konsisten, per se, dengan hukum internasional, juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal mengatakan posisi negaranya tetap tidak berubah.

"Posisi Pakistan mengenai permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah sejalan dengan beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 465 (1980), 1860 (2009) dan yang lebih baru resolusi 2334 yang diadopsi pada Desember 2016," kata Faisal kepada wartawan .

Dia menambahkan bahwa Pakistan menganggap semua permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, dan itu akan semakin menghambat kelangsungan solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi di kawasan itu.

“Selain itu, OKI juga telah berulang kali mengumumkan tentang masalah pemukiman ilegal, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Menjadi anggota pendiri, posisi Pakistan juga selaras dengan OKI, "kata Faisal, merujuk pada Organisasi Kerjasama Islam, sebuah koalisi 57 negara dengan populasi Muslim yang signifikan.

Sementara itu Bangladesh menegaskan kembali posisinya mendukung integritas teritorial Palestina dan menolak aktivitas pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina.

"Bangladesh mengulangi dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Palestina dan integritas teritorialnya sebagaimana ditetapkan melalui UNSCR 242 dan resolusi-resolusi DK PBB lainnya, termasuk UNSCR 338, 425, 1397, 1515 dan 1544 dan prinsip tanah untuk perdamaian," Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan dalam sebuah pernyataan terlambat Kamis.

"Dewan Keamanan, UNGA, HRC, dan Mahkamah Internasional telah mengkonfirmasi bahwa pembangunan dan perluasan permukiman Israel dan kegiatan terkait penyelesaian lainnya di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional," katanya, merujuk pada Majelis Umum PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

"Bangladesh yakin bahwa tidak ada ambiguitas tentang status ilegal aktivitas pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina," tambahnya.

Bangladesh juga mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional dalam hal ini, kata pernyataan itu, seraya menambahkan “Bangladesh menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak Rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut dari tanah air mereka.”[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Program BERISI ACT Tembus 55 Ton dalam Sebulan

Next Post

Qatar Berusaha Ubah Pandangan Dunia Terhadap Arab Melalui Bioskop

Next Post

Qatar Berusaha Ubah Pandangan Dunia Terhadap Arab Melalui Bioskop

Muslimah Hamil Tua Dipukul dan Ditendang dalam Serangan Islamofobia di Sydney

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, BNI Syariah Gelar Public Lecture di Aceh

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga