• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masjid di Sebuah Kota Swedia Selatan Diizinkan Adzan Menggunakan Pengeras Suara

10/05/2018
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masjid yang ada di sebuah kota Swedia selatan akhirnya diizinkan untuk menggunakan pengeras suara untuk adzan, media lokal melaporkan pada hari Selasa lalu.

Bahkan polisi di distrik Vaxjo County Kronoberg memberi izin untuk shalat Jumat, menurut radio negara bagian SR.

Fredrik Modeus, uskup distrik, menyambut baik keputusan itu dalam sebuah pernyataan, sembari menambahkan bahwa Swedia menjamin kebebasan beragama bagi warganya.

Pada tahun 2013, adzan pertama untuk shalat Jumat disiarkan lewat pengeras suara di Masjid Fittja Ulu yang terkait dengan otoritas agama Turki Diyanet, di distrik Botkyrka di Stockholm. Tradisi shalat Jumat itu kemudian berlanjut hingga hari ini.

Tahun lalu, sebuah masjid di kota Karlskrona, Blekinge County, diizinkan untuk menyiarkan panggilan adzan untuk shalat lima kali sehari.[ah/worldbulletin]

Dalam tradisi Islam, masjid memanggil umat beriman untuk shalat lima kali sehari, namun sholat Jumat memegang arti penting khusus.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMK Luqman Al Hakim Gelar Olimpiade Tingkat Nasional

Next Post

Pengadilan Berlin Tetap Larang Guru SD Kenakan Jilbab

Next Post

Pengadilan Berlin Tetap Larang Guru SD Kenakan Jilbab

Jumlah Kematian Pejalan Kaki di AS Naik Drastis Sejak 1990

AFKN Luncurkan Kapal Dakwah Mardhatillah Nuu War

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8455 shares
    Share 3382 Tweet 2114
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4326 shares
    Share 1730 Tweet 1082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3813 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2140 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11350 shares
    Share 4540 Tweet 2838
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga