• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Malaysia Fatwakan Haram Rokok Elektronik

21/08/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Malaysian_Fatwa_Bans_E-CigarettesChanelMuslim.com – Dewan fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang penggunaan rokok elektronik atau Vape dan menyatakan hal itu haram bagi umat Islam.

“Kami telah membahas isu rokok serta shisha dan kami bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip oleh Utusan Malaysia pada Selasa 18 Agustus lalu.

“Pertama, itu berbahaya, kedua, merupakan boros dan ketiga, merugikan kesehatan. Jadi ketika efek yang sama, kami telah menyatakan hal itu sebagai haram.

“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah dengan fatwa. Bahkan, Kementerian Kesehatan telah diberitahu bahwa mereka sedang menunggu temuan dari para ahli tapi kami lebih melangkah ke depan karena secara fundamental, jika merugikan dan memboroskan, maka kami tidak setuju untuk sesuatu seperti itu.”

Keputusan dewan didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, yang juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.

Shisha atau pipa air merokok telah difatwa haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2013.

Vape, atau rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) sendiri adalah alat penguap bertenaga baterai yang mensimulasikan perasaan merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.

Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam dilaporkan mengatakan bahwa merokok shisha, menggunakan rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sampai adanya temuan terkait risiko diumumkan dalam waktu dua bulan.

“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini seperti merokok tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang sama saat mereka merokok meskipun konten tar mungkin lebih rendah namun efek nikotin tetap sama.

“Jangan membuat shisha atau merokok elektronik menjadi kebiasaan atau berpikir itu adalah tindakan yang modis,” ia memperingatkan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibunda Okky Asokawati Berpulang ke Rahmatullah, Ini Perasaan Okky

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin “Secret Garden”

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin "Secret Garden"

Kiat Menjalani Keseharian agar Sukses Dunia Akhirat

Inilah Walimahan Nan Sesuai Sunnah

Perkedel Kentang Enak

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga