• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kebijakan Pemotongan Unggas di Prancis akan Hambat Praktik Halal

April 20, 2021
in Berita
Kebijakan Pemotongan Unggas di Prancis akan Hambat Praktik Halal
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kebijakan pemotongan unggas di Prancis hambat praktik halal. Beberapa pemimpin Muslim di Prancis mengkritik langkah baru-baru ini

yang diperkirakan akan berdampak pada pemotongan unggas yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga: Makanan Halal untuk Siswa Atlantik City

Kebijakan Pemotongan Unggas Prancis Ditentang Direktur Masjid Paris

Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh direktur Masjid Paris Chemseddine Hafez, direktur Masjid Lyon Kamel Kaptane dan direktur Masjid Evry Khalil Maroun

yang diberi wewenang mengeluarkan otorisasi untuk penyembelihan halal – pada hari Kamis lalu mengatakan mereka memperdebatkan

bagaimana meningkatkan kesadaran seputar instruksi teknis baru dari kementerian pertanian Prancis.

Penerbitan instruksi teknis DGAL/SDSSA/2020-722 dari Kementerian Pertanian dan Pangan tertanggal 23/11/2020

menetapkan lebih banyak “kontrol resmi terkait dengan perlindungan hewan di tempat pemotongan unggas pada saat mereka dibunuh”, kata pernyataan bersama pengurus masjid.

Pejabat di masjid percaya bahwa kondisi penyembelihan, yang mulai berlaku pada bulan Juli, tidak akan memenuhi prinsip penyembelihan unggas secara halal.

Baca Juga: Denmark akan Terapkan Standarisasi Aturan Halal

Mengambil Tindakan Hukum

Surat edaran Kementerian Prancis mengirimkan pesan negatif kepada komunitas Muslim yang besar, pernyataan itu menambahkan.

Namun, surat edaran kementerian pertanian Prancis menyebutkan pengecualian tertentu akan dibuat untuk menghormati ritual keagamaan.

Ketiga pengurus masjid, yang bertemu pada 15 Maret, menyampaikan keprihatinan mereka kepada kementerian terkait, kata pernyataan bersama itu.

“Tindakan pencegahan ini adalah hambatan serius yang mencegah orang menjalankan agama mereka secara bebas,” bunyi pernyataan itu,

menambahkan bahwa mereka berencana untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan hak fundamental.

Para pemimpin Muslim juga telah membahas masalah tersebut dengan para pemimpin komunitas Yahudi di Prancis.

Anggota Uni Eropa memiliki berbagai aturan dan pedoman untuk penyembelihan halal.

Penyembelihan hewan halal dan kosher dilarang di wilayah Flanders di Belgia, memicu reaksi dari komunitas Muslim dan Yahudi.

Beberapa aktivis hak-hak hewan di Eropa berpendapat bahwa aturan halal Islam dan halal Yahudi (kosher) untuk penyembelihan ritual “kurang manusiawi”

daripada praktik standar Eropa karena mereka melarang praktik pemingsanan hewan sebelum dibunuh.

Namun, ada ketidaksepakatan mengenai bentuk penyembelihan mana yang menyebabkan hewan tersebut lebih sakit,

dengan beberapa orang berpendapat bahwa pistol setrum bisa lebih menyakitkan daripada luka yang dioleskan secara ahli ke leher hewan tersebut.

Seperti penyembelihan halal, ritus halal mengharuskan penjagal untuk membunuh hewan dengan menggorok lehernya secara sigap.[ah/anadolu]

 

Tags: kebijakan pemotongan unggas di prancis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Langkah Ekspansi Israel Langgar Hukum Internasional

Next Post

Realisasi Dana Alokasi Khusus Lebih Rendah dari Anggaran

Next Post
Fungsi Utama Bea Cukai Harus Berjalan Lebih Baik

Realisasi Dana Alokasi Khusus Lebih Rendah dari Anggaran

Pejabat Israel Ungkap Mega Proyek Kereta Api

Pejabat Israel Ungkap Mega Proyek Kereta Api

Sulap Kantong Plastik jadi Bunga Cantik

Sulap Kantong Plastik jadi Bunga Cantik

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5045 shares
    Share 2018 Tweet 1261
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7525 shares
    Share 3010 Tweet 1881
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3122 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4543 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Welcome to Jakarta Islamic School

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga