• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

India Larang Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Februari 11, 2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

polMahkamah Agung India memutuskan untuk melarang pria Muslim memiliki lebih dari satu istri dengan alasan hal itu bukan merupakan bagian integral dari Islam. Selain itu mahkamah juga memberikan otoritas negara untuk memecat PNS yang melanggar putusan tersebut.

“Apa yang dilindungi berdasarkan Pasal 25 (hak untuk mempraktikkan dan menyebarkan agama apapun) adalah keimanam dan bukan praktik yang mungkin bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan atau moral,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, lapor Times of India pada hari Selasa, 10 Februari kemarinm.

“Poligami itu bukan bagian integral dari agama dan monogami adalah reformasi dalam kekuasaan Negara berdasarkan Pasal 25.”

Membenarkan keputusan itu, pengadilan mengatakan bahwa Pasal 25 melindungi keyakinan agama, bukan praktik beragama.

Pengadilan juga menguatkan keputusan dari pemerintah negara bagian Uttar Pradesh untuk memecat seorang karyawan setelah ia mencoba untuk menikahi seorang wanita kedua sementara pernikahan sebelumnya masih berlangsung.

Dalam hal ini Khursheed Ahmad Khan, bekerja sebagai PNS pengawas irigasi, telah menikahi Anjum Begum selama masih menikahi istri pertamanya Sabina Begum.

Pria itu kemudian dipecat oleh pemerintah negara dan kemudian dihapus dia dari layanan untuk kegagalannya mengambil izin pernikahan kedua seperti yang disyaratkan dalam pasal 29 dari perilaku aturan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Prancis Diadili Hanya Gara-gara Miliki Bendera Tauhid

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Menteri Agama Lauching Pra Musabaqah Hafalan Quran Hadist Tingkat Asia Pasifik

Zaskia Sungkar Brings Exquisite Handcrafted Designs to CFW

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7390 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3017 shares
    Share 1207 Tweet 754
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga