• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

India Larang Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Februari 11, 2015
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

polMahkamah Agung India memutuskan untuk melarang pria Muslim memiliki lebih dari satu istri dengan alasan hal itu bukan merupakan bagian integral dari Islam. Selain itu mahkamah juga memberikan otoritas negara untuk memecat PNS yang melanggar putusan tersebut.

“Apa yang dilindungi berdasarkan Pasal 25 (hak untuk mempraktikkan dan menyebarkan agama apapun) adalah keimanam dan bukan praktik yang mungkin bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan atau moral,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, lapor Times of India pada hari Selasa, 10 Februari kemarinm.

“Poligami itu bukan bagian integral dari agama dan monogami adalah reformasi dalam kekuasaan Negara berdasarkan Pasal 25.”

Membenarkan keputusan itu, pengadilan mengatakan bahwa Pasal 25 melindungi keyakinan agama, bukan praktik beragama.

Pengadilan juga menguatkan keputusan dari pemerintah negara bagian Uttar Pradesh untuk memecat seorang karyawan setelah ia mencoba untuk menikahi seorang wanita kedua sementara pernikahan sebelumnya masih berlangsung.

Dalam hal ini Khursheed Ahmad Khan, bekerja sebagai PNS pengawas irigasi, telah menikahi Anjum Begum selama masih menikahi istri pertamanya Sabina Begum.

Pria itu kemudian dipecat oleh pemerintah negara dan kemudian dihapus dia dari layanan untuk kegagalannya mengambil izin pernikahan kedua seperti yang disyaratkan dalam pasal 29 dari perilaku aturan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Prancis Diadili Hanya Gara-gara Miliki Bendera Tauhid

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Menteri Agama Lauching Pra Musabaqah Hafalan Quran Hadist Tingkat Asia Pasifik

Zaskia Sungkar Brings Exquisite Handcrafted Designs to CFW

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5096 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7564 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga