• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

India Larang Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

11/02/2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

polMahkamah Agung India memutuskan untuk melarang pria Muslim memiliki lebih dari satu istri dengan alasan hal itu bukan merupakan bagian integral dari Islam. Selain itu mahkamah juga memberikan otoritas negara untuk memecat PNS yang melanggar putusan tersebut.

“Apa yang dilindungi berdasarkan Pasal 25 (hak untuk mempraktikkan dan menyebarkan agama apapun) adalah keimanam dan bukan praktik yang mungkin bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan atau moral,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, lapor Times of India pada hari Selasa, 10 Februari kemarinm.

“Poligami itu bukan bagian integral dari agama dan monogami adalah reformasi dalam kekuasaan Negara berdasarkan Pasal 25.”

Membenarkan keputusan itu, pengadilan mengatakan bahwa Pasal 25 melindungi keyakinan agama, bukan praktik beragama.

Pengadilan juga menguatkan keputusan dari pemerintah negara bagian Uttar Pradesh untuk memecat seorang karyawan setelah ia mencoba untuk menikahi seorang wanita kedua sementara pernikahan sebelumnya masih berlangsung.

Dalam hal ini Khursheed Ahmad Khan, bekerja sebagai PNS pengawas irigasi, telah menikahi Anjum Begum selama masih menikahi istri pertamanya Sabina Begum.

Pria itu kemudian dipecat oleh pemerintah negara dan kemudian dihapus dia dari layanan untuk kegagalannya mengambil izin pernikahan kedua seperti yang disyaratkan dalam pasal 29 dari perilaku aturan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Prancis Diadili Hanya Gara-gara Miliki Bendera Tauhid

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Menteri Agama Lauching Pra Musabaqah Hafalan Quran Hadist Tingkat Asia Pasifik

Zaskia Sungkar Brings Exquisite Handcrafted Designs to CFW

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8172 shares
    Share 3269 Tweet 2043
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2020 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4193 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3645 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • Israel Bom Lebanon di Hari Pertama Gencatan Senjata

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga