• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buntut Pembantaian ‘Live’ di Masjid Christchurch, Australia Bikin UU yang Bisa Jerat Pejabat Media Sosial

30/03/2019
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Australia pada hari Sabtu ini (30/3/2019) berjanji untuk memperkenalkan undang-undang baru yang dapat membuat eksekutif media sosial dipenjara dan raksasa teknologi mendenda miliaran karena gagal menghapus materi ekstremis dari platform mereka.

Undang-undang baru yang kemungkinan akan sulit dibawa ke parlemen minggu depan ketika Canberra mendorong perusahaan media sosial untuk mencegah platform mereka jadi alat propaganda teroris setelah serangan masjid Christchurch.

Facebook mengatakan dengan cepat menghapus 1,5 juta video mengejutkan dari pembantaian supremasi kulit putih yang ditayangkan di platform media sosial milik mereka.

Video 17 menit pembantaian pada 15 Maret lalu yang merenggut nyawa 50 orang tersedia secara online dan para ahli mengatakan video itu dengan mudah diambil beberapa jam setelah serangan.

"Perusahaan-perusahaan media sosial besar memiliki tanggung jawab untuk mengambil setiap tindakan yang mungkin untuk memastikan produk teknologi mereka tidak dieksploitasi oleh teroris pembunuh," kata Perdana Menteri Scott Morrison dalam sebuah pernyataan.

Morrison, yang bertemu dengan sejumlah perusahaan teknologi pada Selasa – termasuk Facebook, Twitter, dan Google – mengatakan Australia akan mendorong negara-negara G20 lainnya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

Jaksa Agung Christian Porter mengatakan undang-undang baru itu akan menjadikannya sebuah tindak pidana bagi platform yang tidak secara cepat menghapus materi kekerasan yang menjijikkan seperti serangan teror, pembunuhan, atau pemerkosaan.

Para eksekutif perusahan media sosial dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena gagal menghapus konten seperti itu, tambahnya, sementara platform media sosial – yang pendapatan tahunannya dapat mencapai puluhan miliar – akan menghadapi denda hingga sepuluh persen dari omset tahunan mereka.

"Media arus utama yang menyiarkan materi semacam itu akan membahayakan lisensi mereka dan tidak ada alasan mengapa platform media sosial harus diperlakukan secara berbeda," kata Porter.

Pemerintah sejauh ini dikecewakan oleh tanggapan dari raksasa teknologi pada pertemuan Selasa mereka dengan Morrison, menteri komunikasi Mitch Fifield mengatakan kepada wartawan Sabtu.

Facebook mengatakan pada hari Selasa bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja dengan para pemimpin dan komunitas di seluruh dunia untuk membantu melawan ucapan kebencian dan ancaman terorisme. Namun perusahaan menolak berkomentar lebih lanjut pada hari Sabtu.

Ahli keamanan dunia maya Nigel Phair meragukan kemungkinan undang-undang Australia yang diusulkan dapat menjatuhkan hukuman penjara.

Ekstradisi itu rumit dan dicadangkan untuk masalah kriminal yang serius, kata akademisi dan mantan pejabat polisi Universitas New South Wales kepada AFP, sementara eksekutif yang berbasis di Australia bukanlah pembuat keputusan perusahaan.

"Penjara adalah untuk pelaku kejahatan bukan perwakilan pemasaran di Australia dari perusahaan media sosial Amerika," tambahnya.

Namun Phair mengatakan perusahaan media sosial juga dapat melakukan lebih dari yang mereka janjikan pada pertemuan hari Selasa lalu.[ah/afp]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjelasan tentang Aqiqah dalam Syariat Islam

Next Post

Palestina Peringati Satu Tahun Aksi ‘Great March of Return’

Next Post

Palestina Peringati Satu Tahun Aksi 'Great March of Return'

Roadshow dan Tabligh Akbar MIUMI Di Makassar, Bahas Integrasi Keislaman dan Kebangsaan

Koleksi Allea Itang Yunasz Berikan Cahaya Semangat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1861 shares
    Share 744 Tweet 465
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3546 shares
    Share 1418 Tweet 887
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga