• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buntut Pembantaian ‘Live’ di Masjid Christchurch, Australia Bikin UU yang Bisa Jerat Pejabat Media Sosial

30/03/2019
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Australia pada hari Sabtu ini (30/3/2019) berjanji untuk memperkenalkan undang-undang baru yang dapat membuat eksekutif media sosial dipenjara dan raksasa teknologi mendenda miliaran karena gagal menghapus materi ekstremis dari platform mereka.

Undang-undang baru yang kemungkinan akan sulit dibawa ke parlemen minggu depan ketika Canberra mendorong perusahaan media sosial untuk mencegah platform mereka jadi alat propaganda teroris setelah serangan masjid Christchurch.

Facebook mengatakan dengan cepat menghapus 1,5 juta video mengejutkan dari pembantaian supremasi kulit putih yang ditayangkan di platform media sosial milik mereka.

Video 17 menit pembantaian pada 15 Maret lalu yang merenggut nyawa 50 orang tersedia secara online dan para ahli mengatakan video itu dengan mudah diambil beberapa jam setelah serangan.

"Perusahaan-perusahaan media sosial besar memiliki tanggung jawab untuk mengambil setiap tindakan yang mungkin untuk memastikan produk teknologi mereka tidak dieksploitasi oleh teroris pembunuh," kata Perdana Menteri Scott Morrison dalam sebuah pernyataan.

Morrison, yang bertemu dengan sejumlah perusahaan teknologi pada Selasa – termasuk Facebook, Twitter, dan Google – mengatakan Australia akan mendorong negara-negara G20 lainnya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

Jaksa Agung Christian Porter mengatakan undang-undang baru itu akan menjadikannya sebuah tindak pidana bagi platform yang tidak secara cepat menghapus materi kekerasan yang menjijikkan seperti serangan teror, pembunuhan, atau pemerkosaan.

Para eksekutif perusahan media sosial dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena gagal menghapus konten seperti itu, tambahnya, sementara platform media sosial – yang pendapatan tahunannya dapat mencapai puluhan miliar – akan menghadapi denda hingga sepuluh persen dari omset tahunan mereka.

"Media arus utama yang menyiarkan materi semacam itu akan membahayakan lisensi mereka dan tidak ada alasan mengapa platform media sosial harus diperlakukan secara berbeda," kata Porter.

Pemerintah sejauh ini dikecewakan oleh tanggapan dari raksasa teknologi pada pertemuan Selasa mereka dengan Morrison, menteri komunikasi Mitch Fifield mengatakan kepada wartawan Sabtu.

Facebook mengatakan pada hari Selasa bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja dengan para pemimpin dan komunitas di seluruh dunia untuk membantu melawan ucapan kebencian dan ancaman terorisme. Namun perusahaan menolak berkomentar lebih lanjut pada hari Sabtu.

Ahli keamanan dunia maya Nigel Phair meragukan kemungkinan undang-undang Australia yang diusulkan dapat menjatuhkan hukuman penjara.

Ekstradisi itu rumit dan dicadangkan untuk masalah kriminal yang serius, kata akademisi dan mantan pejabat polisi Universitas New South Wales kepada AFP, sementara eksekutif yang berbasis di Australia bukanlah pembuat keputusan perusahaan.

"Penjara adalah untuk pelaku kejahatan bukan perwakilan pemasaran di Australia dari perusahaan media sosial Amerika," tambahnya.

Namun Phair mengatakan perusahaan media sosial juga dapat melakukan lebih dari yang mereka janjikan pada pertemuan hari Selasa lalu.[ah/afp]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjelasan tentang Aqiqah dalam Syariat Islam

Next Post

Palestina Peringati Satu Tahun Aksi ‘Great March of Return’

Next Post

Palestina Peringati Satu Tahun Aksi 'Great March of Return'

Roadshow dan Tabligh Akbar MIUMI Di Makassar, Bahas Integrasi Keislaman dan Kebangsaan

Koleksi Allea Itang Yunasz Berikan Cahaya Semangat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9504 shares
    Share 3802 Tweet 2376
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11829 shares
    Share 4732 Tweet 2957
  • Kisah Teladan Tumadir binti Amr bin As-Syarid As-Sulamiyah dalam Sejarah Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 5 Ide Styling Pashmina Chiffon untuk Wajah Bulat agar Tampil Anggun dan Fresh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hal-hal Berikut Ini Penting Diperhatikan Sebelum Memulai Bisnis Online

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga