• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bahayakan Pejalan Kaki, E-Skuter Bakal Dilarang di Paris

30/06/2021
in Berita
Bahayakan Pejalan Kaki, E-Skuter Bakal Dilarang di Paris

Bahayakan Pejalan Kaki, E-Skuter Bakal Dilarang di Paris

72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Paris mengancam akan melarang e-skuter jika operator e-skuter tidak menegakkan batas kecepatan dan aturan lainnya setelah seorang pejalan kaki ditabrak dan tewas oleh dua pengendara yang melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca juga: Paris akan Bangun Kawasan Wisata Bebas Knalpot

Sekitar 15.000 perangkat e-skuter tersedia untuk disewa di seluruh kota, di mana e-skuter seharusnya melakukan perjalanan tidak lebih cepat dari 20 kilometer/jam (12 mph) dengan satu pengendara saja, dan hanya di jalan-jalan atau jalur sepeda.

Kritikus mengatakan aturan itu hampir tidak ditegakkan, dan skuter yang ditinggalkan sering terlihat berserakan di trotoar dan alun-alun.

“Entah situasinya membaik secara signifikan dan skuter menemukan tempat mereka di tempat umum tanpa menimbulkan masalah, khususnya bagi pejalan kaki, atau kami sedang mempelajari untuk menyingkirkan mereka sepenuhnya,” kata wakil walikota David Belliard, yang bertanggung jawab atas transportasi, kepada AFP Selasa malam.

“Kota-kota lain telah melakukannya,” katanya, mengutip pinggiran Paris, Issy-les-Moulineaux serta New York dan Barcelona.

Pada hari Sabtu, polisi mendakwa seorang perawat dengan pembunuhan berencana atas tabrakan fatal awal bulan ini dengan seorang wanita Italia berusia 32 tahun yang tinggal di Paris, yang sedang berdiri di tepi Sungai Seine dan berbicara dengan teman-temannya ketika dia ditabrak.

Pengendara dan seorang penumpang di skuter yang sama melarikan diri dari tempat kejadian dan ditemukan setelah pencarian selama 10 hari.

Kematian wanita itu, yang menjadikan setidaknya tiga jumlah orang yang ditabrak e-skuter di Paris sejak 2019, menghidupkan kembali perdebatan tentang mengizinkan perangkat tersebut di jalan-jalan kota.

Belliard mengatakan dia telah memanggil eksekutif dari tiga operator e-skuter, Lime, Dott dan Tier, memberi tahu mereka bahwa dia telah menerima banyak umpan balik negatif tentang skuter di trotoar, rasa tidak aman, dan skuter ditinggalkan di jalanan.

Kontrak mereka, yang menambah hampir satu juta euro ($ 1,2 juta) per tahun ke kas kota, berjalan hingga Oktober 2022, ketika mereka berisiko tidak diperpanjang, kata Belliard.

Dia menambahkan bahwa mulai Rabu, operator harus memastikan bahwa kecepatan skuter tidak melebihi 10 kilometer/jam di beberapa “zona lambat” di pusat kota Paris, termasuk alun-alun Republique dan Bastille yang populer, di mana kota tersebut baru-baru ini menambahkan zona pejalan kaki yang luas.

Operator dapat memasang rem kecepatan yang menyala secara otomatis jika skuter memasuki zona lambat, yang diprogram ke dalam unit GPS.[ah/afp]

Tags: e-skuterparis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukbang Jadi Tren Baru Youtuber di Arab Saudi

Next Post

Kaligrafi Pria Hindu Ini Hiasi 200 Masjid di India

Next Post
Chowhan, Pria Hindu yang Kaligrafi Karyanya Hiasi 200 Masjid di India

Kaligrafi Pria Hindu Ini Hiasi 200 Masjid di India

BSB Selenggarakan RUPST Tahunan & Saham Luar Biasa

BSB Selenggarakan RUPS Tahunan & Saham Luar Biasa

Akun Instagram BAZNAS Diretas, Noor Achmad: Ini Pelecehan Lembaga Keagamaan

Akun Instagram BAZNAS Diretas, Noor Achmad: Ini Pelecehan Lembaga Keagamaan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7943 shares
    Share 3177 Tweet 1986
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11143 shares
    Share 4457 Tweet 2786
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Link Download Film Fetih 1453, Kisah Penaklukan Konstantinopel

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga