• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Pengurang Pajak Didesak Judicial Review

Februari 19, 2019
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baitul Mal Aceh menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas, Selasa (19/2/2019). Dalam kunjunganya Ghazali Abbas mengajak Baitul Mal Aceh sama-sama mendesak pemerintah pusat untuk mewujudkan aturan zakat sebagai pengurang pajak.

Kedatangan Ghazali Abbas diterima langsung Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Kepala Sekretariat, beserta para Kabid dan Kabag di lembaga Baitul Mal Aceh. Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, membahas upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh agar terlaksananya Pasal 192 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh sejak tahun 2008.

“Namun sampai sejauh ini belum menuaikan hasil, alasannya Kementerian Keuangan menganggap bertentangan dengan UU Pajak, padahal zakat salah satu bagian pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dan zakat juga pendapatan asli daerah, oleh sebab itu kita mengupayakan kembali lewat judicial review sebagai legal standingnya dalam hal ini Pemerintah Aceh supaya bisa berwibawa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ghazali.

Semantara itu, Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani menyambut baik atas upaya-upaya yang telah dilakukan Ghazali Abbas selama ini. Menurut Zamzami pihak legislatif dan eksutif perlu menyatukan komitmen meminta ke pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan zakat pengurang pajak terhutang di Aceh.

“Jika kedua lembaga (legislatif dan eksekutif) ini sudah berkomitmen, insyaallah dengan mudah ini bisa kita wujudkan,” ujar Zamzami.

Zamzami menambahkan, aturan ini merupakan sesuatu yang sedang dinanti-nanti oleh masyarakat Aceh. Selama ini umat Islam di Indonesia, khususnya Aceh double tax dalam pemotongan setiap penghasilan, setelah dipotong zakat, dipotong pajak lagi. Seharusnya setelah membayar zakat 2,5 persen, waktu pemotongan pajak dapat dikurangi 2,5 persen yang dipotong zakat tersebut

Selain itu, Kepala Sekretariat Muhammad Iswanto juga ikut memberi komentar tentang zakat pengurang pajak. Katanya, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Baitul Mal Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh. Dalam qanun tersebut telah dicantumkan satu pasal yang mengatur tentang zakat pengurang pajak.

“Pada dasarnya pihak Menteri Dalam Negeri menyetujui qanun tersebut, apalagi menyangkut masalah umat, tinggal kita lihat bagaimana pelaksanaannya nanti, semoga cita-cita ini dapat terwujud.” tutup Iswanto.[]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Jalan-Jalan Keluar Negeri

Next Post

Insiden Keracunan Massal Memaksa Restoran KFC di Mongolia Ditutup

Next Post

Insiden Keracunan Massal Memaksa Restoran KFC di Mongolia Ditutup

Gandeng PLN, Rumah Zakat Hadirkan Rumah Quran di Salatiga

Bersama Anak Yatim dan Janda Tangguh, BMH Gelar Berbagi Kebaikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7431 shares
    Share 2972 Tweet 1858
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3046 shares
    Share 1218 Tweet 762
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4946 shares
    Share 1978 Tweet 1237
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Masjid Nurul Huda Jatimakmur Sebagai Masjid Paling Bersejarah di Bekasi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga