• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Pengurang Pajak Didesak Judicial Review

Februari 19, 2019
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baitul Mal Aceh menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas, Selasa (19/2/2019). Dalam kunjunganya Ghazali Abbas mengajak Baitul Mal Aceh sama-sama mendesak pemerintah pusat untuk mewujudkan aturan zakat sebagai pengurang pajak.

Kedatangan Ghazali Abbas diterima langsung Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Kepala Sekretariat, beserta para Kabid dan Kabag di lembaga Baitul Mal Aceh. Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, membahas upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh agar terlaksananya Pasal 192 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh sejak tahun 2008.

“Namun sampai sejauh ini belum menuaikan hasil, alasannya Kementerian Keuangan menganggap bertentangan dengan UU Pajak, padahal zakat salah satu bagian pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dan zakat juga pendapatan asli daerah, oleh sebab itu kita mengupayakan kembali lewat judicial review sebagai legal standingnya dalam hal ini Pemerintah Aceh supaya bisa berwibawa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ghazali.

Semantara itu, Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani menyambut baik atas upaya-upaya yang telah dilakukan Ghazali Abbas selama ini. Menurut Zamzami pihak legislatif dan eksutif perlu menyatukan komitmen meminta ke pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan zakat pengurang pajak terhutang di Aceh.

“Jika kedua lembaga (legislatif dan eksekutif) ini sudah berkomitmen, insyaallah dengan mudah ini bisa kita wujudkan,” ujar Zamzami.

Zamzami menambahkan, aturan ini merupakan sesuatu yang sedang dinanti-nanti oleh masyarakat Aceh. Selama ini umat Islam di Indonesia, khususnya Aceh double tax dalam pemotongan setiap penghasilan, setelah dipotong zakat, dipotong pajak lagi. Seharusnya setelah membayar zakat 2,5 persen, waktu pemotongan pajak dapat dikurangi 2,5 persen yang dipotong zakat tersebut

Selain itu, Kepala Sekretariat Muhammad Iswanto juga ikut memberi komentar tentang zakat pengurang pajak. Katanya, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Baitul Mal Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh. Dalam qanun tersebut telah dicantumkan satu pasal yang mengatur tentang zakat pengurang pajak.

“Pada dasarnya pihak Menteri Dalam Negeri menyetujui qanun tersebut, apalagi menyangkut masalah umat, tinggal kita lihat bagaimana pelaksanaannya nanti, semoga cita-cita ini dapat terwujud.” tutup Iswanto.[]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Jalan-Jalan Keluar Negeri

Next Post

Insiden Keracunan Massal Memaksa Restoran KFC di Mongolia Ditutup

Next Post

Insiden Keracunan Massal Memaksa Restoran KFC di Mongolia Ditutup

Gandeng PLN, Rumah Zakat Hadirkan Rumah Quran di Salatiga

Bersama Anak Yatim dan Janda Tangguh, BMH Gelar Berbagi Kebaikan

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Barakallah, Nabila LIDA dan Ilyas Bachtiar Resmi Menikah

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2049 shares
    Share 820 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga