• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Pengurang Pajak Didesak Judicial Review

19/02/2019
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baitul Mal Aceh menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas, Selasa (19/2/2019). Dalam kunjunganya Ghazali Abbas mengajak Baitul Mal Aceh sama-sama mendesak pemerintah pusat untuk mewujudkan aturan zakat sebagai pengurang pajak.

Kedatangan Ghazali Abbas diterima langsung Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Kepala Sekretariat, beserta para Kabid dan Kabag di lembaga Baitul Mal Aceh. Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, membahas upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh agar terlaksananya Pasal 192 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh sejak tahun 2008.

“Namun sampai sejauh ini belum menuaikan hasil, alasannya Kementerian Keuangan menganggap bertentangan dengan UU Pajak, padahal zakat salah satu bagian pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dan zakat juga pendapatan asli daerah, oleh sebab itu kita mengupayakan kembali lewat judicial review sebagai legal standingnya dalam hal ini Pemerintah Aceh supaya bisa berwibawa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ghazali.

Semantara itu, Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani menyambut baik atas upaya-upaya yang telah dilakukan Ghazali Abbas selama ini. Menurut Zamzami pihak legislatif dan eksutif perlu menyatukan komitmen meminta ke pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan zakat pengurang pajak terhutang di Aceh.

“Jika kedua lembaga (legislatif dan eksekutif) ini sudah berkomitmen, insyaallah dengan mudah ini bisa kita wujudkan,” ujar Zamzami.

Zamzami menambahkan, aturan ini merupakan sesuatu yang sedang dinanti-nanti oleh masyarakat Aceh. Selama ini umat Islam di Indonesia, khususnya Aceh double tax dalam pemotongan setiap penghasilan, setelah dipotong zakat, dipotong pajak lagi. Seharusnya setelah membayar zakat 2,5 persen, waktu pemotongan pajak dapat dikurangi 2,5 persen yang dipotong zakat tersebut

Selain itu, Kepala Sekretariat Muhammad Iswanto juga ikut memberi komentar tentang zakat pengurang pajak. Katanya, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Baitul Mal Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh. Dalam qanun tersebut telah dicantumkan satu pasal yang mengatur tentang zakat pengurang pajak.

“Pada dasarnya pihak Menteri Dalam Negeri menyetujui qanun tersebut, apalagi menyangkut masalah umat, tinggal kita lihat bagaimana pelaksanaannya nanti, semoga cita-cita ini dapat terwujud.” tutup Iswanto.[]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Jalan-Jalan Keluar Negeri

Next Post

Insiden Keracunan Massal Memaksa Restoran KFC di Mongolia Ditutup

Next Post

Insiden Keracunan Massal Memaksa Restoran KFC di Mongolia Ditutup

Gandeng PLN, Rumah Zakat Hadirkan Rumah Quran di Salatiga

Bersama Anak Yatim dan Janda Tangguh, BMH Gelar Berbagi Kebaikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8323 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3750 shares
    Share 1500 Tweet 938
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11309 shares
    Share 4524 Tweet 2827
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4576 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5346 shares
    Share 2138 Tweet 1337
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga