• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Lebih Baik Bersifat Program Jangka Panjang

Maret 19, 2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Zakat-Header-600

ChanelMuslim.com – Peneliti Zakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amelia Fauzia menjelaskan, prinsip zakat adalah keadilan sosial yang memperhatikan kemaslahatan masyarakat banyak. Dia melanjutkan jika kondisinya seperti itu, maka bisa mengkaji maqosidu syariahnya.

Tujuan maqosidu syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. “Prinsip keadilan sosial dalam zakat berlaku universal. Bisa diperuntukkan kepada siapa saja yang membutuhkan asalkan penerimanya masuk dalam kategori delapan mustahiq zakat,” ujar Amelia, di Jakarta, belum lama ini.

Bahkan, dia mengatakan jika zakat disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan dan bantuan maka tidak ada salahnya, akan lebih bagus lagi jika program tersebut bersifat jangka panjang.

Karena jika zakat hanya diberikan berupa dana langsung makan akan cepat hilang dan tidak berdampak pada penyelesaian kemiskinan.

Dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah itu juga mengatakan, tiap-tiap lembaga zakat memiliki definisi tersendiri terhadap kelompok-kelompok penerima zakat. Definisi yang diberikan tergantung ketepanan interpretasi konteks. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menteri Saudi Setuju Tenda Jemaah Indonesia di Arafah Ber-AC

Next Post

Tips Memilih Sofa Ruang Tamu

Next Post
Membersihkan Rumah Yang Menghemat Waktu

Tips Memilih Sofa Ruang Tamu

Indonesia Akan Berhenti Impor Beras

7 Manfaat Bangun Pagi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5090 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5127 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5401 shares
    Share 2160 Tweet 1350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga