• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Lebih Baik Bersifat Program Jangka Panjang

Maret 19, 2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Zakat-Header-600

ChanelMuslim.com – Peneliti Zakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amelia Fauzia menjelaskan, prinsip zakat adalah keadilan sosial yang memperhatikan kemaslahatan masyarakat banyak. Dia melanjutkan jika kondisinya seperti itu, maka bisa mengkaji maqosidu syariahnya.

Tujuan maqosidu syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. “Prinsip keadilan sosial dalam zakat berlaku universal. Bisa diperuntukkan kepada siapa saja yang membutuhkan asalkan penerimanya masuk dalam kategori delapan mustahiq zakat,” ujar Amelia, di Jakarta, belum lama ini.

Bahkan, dia mengatakan jika zakat disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan dan bantuan maka tidak ada salahnya, akan lebih bagus lagi jika program tersebut bersifat jangka panjang.

Karena jika zakat hanya diberikan berupa dana langsung makan akan cepat hilang dan tidak berdampak pada penyelesaian kemiskinan.

Dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah itu juga mengatakan, tiap-tiap lembaga zakat memiliki definisi tersendiri terhadap kelompok-kelompok penerima zakat. Definisi yang diberikan tergantung ketepanan interpretasi konteks. (nf)

Previous Post

Menteri Saudi Setuju Tenda Jemaah Indonesia di Arafah Ber-AC

Next Post

Tips Memilih Sofa Ruang Tamu

Next Post
Membersihkan Rumah Yang Menghemat Waktu

Tips Memilih Sofa Ruang Tamu

Indonesia Akan Berhenti Impor Beras

7 Manfaat Bangun Pagi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga