• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Yordania Umumkan Larangan Merokok di Tempat Publik Setelah Pandemi Virus Corona

03/07/2020
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Kesehatan Yordania  mengumumkan rencana untuk melarang semua bentuk kegiatan merokok di tempat umum tertutup setelah pandemi coronavirus.

"Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga, terutama mengingat pandemi COVID-19 dan akibatnya, merokok semua bentuk (rokok, rokok elektronik, dan shisha) dilarang di ruang publik yang tertutup", lapor Agence France Presse, mengutip sebuah pernyataan dari kementerian kesehatan Yordania.

Langkah ini dilakukan setelah The Guardian menerbitkan sebuah laporan minggu lalu dengan angka-angka yang menunjukkan bahwa Yordania telah melampaui Indonesia untuk tingkat merokok tertinggi di dunia.

Laporan tersebut menyatakan bahwa lebih dari 80 persen pria Yordania menggunakan produk nikotin, atau rokok, termasuk "tanpa asap" atau e-rokok, mengutip sebuah studi Kementerian Kesehatan Yordania tahun 2019 bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di antara mereka yang merokok setiap hari, 90,8 persen merokok di pabrik dan mengonsumsi rata-rata 23 batang sehari, lapor surat kabar Inggris tersebut, mengutip para pakar kesehatan yang mengklaim alasan tingginya adalah pengaruh produsen dan perusahaan tembakau terhadap peraturan di Yordania.

Dalam pengumuman itu, kementerian kesehatan mengatakan salah satu alasan larangan itu adalah tingginya prevalensi gejala coronavirus yang kuat pada perokok. AFP mengutip pernyataan yang mengatakan, "perokok dan perokok pasif lebih rentan terinfeksi oleh COVID-19, dengan gejala yang kuat".

Hingga saat ini, Yordania telah mendaftarkan 1.133 kasus virus korona yang dikonfirmasi, di antaranya sembilan kematian.

Larangan awal untuk merokok di ruang publik tertutup diperkenalkan pada tahun 2008, namun pengumuman baru-baru ini, memperluas larangan untuk memasukkan rokok elektronik dan pipa shisha.

Larangan itu, bagaimanapun, hanya mencakup merokok di ruang publik "tertutup sepenuhnya", menimbulkan pertanyaan di mana dan bagaimana hukum akan ditegakkan.

Seorang karyawan kedai kopi di Yordania dikutip oleh AFP mengatakan aturan itu akan "berdampak negatif pada kami".

"Kafe itu ruang tertutup dan kebanyakan klien tidak hanya datang untuk makan atau minum teh dan kopi, kebanyakan asap arghileh ."

Namun, pemilik kafetaria yang menjual rokok tidak terlalu khawatir, dengan menyatakan, "seorang perokok adalah perokok di mana pun mereka berada, tidak ada hukum yang dapat menghentikan mereka … Saya tidak berpikir ini akan mempengaruhi penjualan tembakau".[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Tegaskan Invasi Israel Nodai Kemerdekaan Palestina

Next Post

Pesepakbola Mohamed Salah Sumbangkan Ambulans ke Kota Asalnya di Mesir

Next Post

Pesepakbola Mohamed Salah Sumbangkan Ambulans ke Kota Asalnya di Mesir

BNI Syariah Kerja sama dengan UIN Mataram Terkait Layanan Virtual Account e-Collection

Pengadilan Turki akan Putuskan Status Hagia Sophia Jadi Masjid dalam Waktu 15 Hari

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga