• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

WHO: Kecanduan Game Masuk dalam Klasifikasi Penyakit Internasional Baru

20/06/2018
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk kali pertama, Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) menambahkan gangguan akibat bermain game ke bagian Gangguan Mental dan Adiktif dalam Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) baru.

ICD menyediakan data mengenai penyebab ribuan penyakit, cedera dan kematian di seluruh dunia dan informasi mengenai pencegahan dan pengobatan.

Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) terakhir kali direvisi 28 tahun lalu.

Perubahan yang terjadi sejak itu tercatat dalam edisi terbaru ini. Gangguan akibat main game ditambahkan ke dalam bagian gangguan mental dan adiktif karena permintaan akan layanan untuk mengatasi kondisi ini telah meningkat.

Gangguan akibat main game biasanya terkait dengan sistem imbalan atau insentif, seperti akumulasi poin dalam kompetisi dengan orang lain atau memenangkan uang. Game-game ini pada umumnya dimainkan dengan perangkat elektronik dan video.

Para pejabat WHO mengatakan statistik, terutama dari negara-negara Asia Timur dan Selatan, menunjukkan hanya dua atau tiga persen orang kecanduan game.

Direktur Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Obat WHO, Shekhar Saxena, menggambarkan beberapa tanda-tanda kecanduan game.

“Hati-hati apabila orang yang dekat dengan Anda, seorang anak atau orang lain bermain game secara berlebihan. Apabila menghabiskan terlalu banyak waktu dan apabila mengganggu keseharian orang itu, entah itu sekolah, sosialisasi, atau kerja, maka Anda perlu waspada dan mungkin mencari bantuan,” ungkap Saxena.

Dalam klasifikasi WHO sebelumnya, gangguan identitas gender, seperti transeksualisme termasuk dalam kondisi mental dan perilaku. Saxena mengatakan itu kini telah dipindahkan ke bagian gangguan perilaku seksual bersama beberapa kondisi lainnya.

“Orang-orang dengan gangguan identitas gender sebaiknya tidak dikategorikan sebagai gangguan mental karena dalam banyak kasus, di banyak negara, itu bisa menimbulkan stigma, dan itu bisa mengurangi peluang mereka untuk mendapat bantuan karena aturan hukum di banyak negara,” imbuhnya.

Sebuah bab baru mengenai bagian obat tradisional telah ditambahkan. Meskipun digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, baru kali ini obat tradisional diklasifikasikan WHO dalam sistem ini. [ah/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sederhana, Ini Menu Favorit Calon Walikota Bekasi saat Lebaran

Next Post

800.000 Titik Cahaya

Next Post

800.000 Titik Cahaya

Pakaian Bulan Syawal itu Bernama Takwa

Perjalanan Wajah Muslimah 2018

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8592 shares
    Share 3437 Tweet 2148
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga