• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakil Ketua Dewan Pers Jadi Pembicara Tamu di Pelatihan One Masjid One Journalist Forjim

November 10, 2018
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com — Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, jadi pembicara tamu di pelatihan One Masjid One Journalist (OMOJ) Angkatan kedelapan di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Jakarta, Sabtu (10/11). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Forum Jurnalis Muslim (Forjim) dengan Yayasan Darussalam Kota Wisata.

Dalam kesempatan tersebut, Djauhar mengatakan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan kerja mulia dengan menyampaikan informasi berita kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, wartawan harus memahami dan dibekali kode etik jurnalistik (KEJ).

Kode etik mengatur 11 ketentuan menjadi wartawan. Seluruh poin tersebut merupakan kesepakatan bersama (konsensus) lebih dari 50 asosiasi profesi jurnalis se-Indonesia. Maka itu, wartawan diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

“Karena pasca reformasi berita-berita yang tidak jelas kebenarannya sangat berseliweran. Dan banyak sekali yang langsung percaya. Penyakit ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia mengalami hal yang sama,” ujarnya.

“Kita harus berusaha mengambil dan menyebarkan informasi yang baik dan bermanfaat. Bekerja sebagai wartawan, tidak lepas dari kode etik jurnalistik. Nah, jika ada wartawan yang bermasalah dengan kode etik, maka kami yang akan memediasi dengan pihak terkait,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pers memiliki peran untuk mediasi antara media yang bersangkutan dengan pihak yang merasa dirugikan. Proses penyelesaian masalah tersebut dinamakan ajudikasi dan mediasi.

“Kami selalu berharap di antara kerja kami ada manfaatnya. Kita berharap kerja jurnalistik tidak mengandung fitnah, agitasi dan mengadu-domba masyarakat,” ujar dia.

Menurut dia, kelemahan wartawan saat ini yaitu tidak mengedepankan verifikasi faktual. “Wartawan harusnya tidak langsung percaya omongan orang. Wartawan harus skeptis. Apalagi kalau menyangkut pihak ketiga,” katanya.

Ia menandaskan, keberadaan Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan Pers di Indonesia terjamin. Karena penguasa yang berkuasa di manapun keinginannya sama, dapat mengendalikan media. Menurutnya, dari 11 negara se-Asean, hanya Indonesia saat ini yang menjamin kemerdekaan pers.

“Kami pernah mengalami represivitas pemerintah di Orde Baru. Itu ngeri sekali. Sangat menakutkan. Media yang dianggap berbahaya, langsung disikat. Saya berharap, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers,” tandasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siapakah Sebenarnya Bung Tomo itu?

Next Post

4 Rekomendasi Koleksi Desainer Muslimah di Jakarta Fashion Tren 2019

Next Post

4 Rekomendasi Koleksi Desainer Muslimah di Jakarta Fashion Tren 2019

Uniknya Konsep Acara Hijrah Festival

Dewan Da'wah Lepas Puluhan Da'i ke Pedalaman

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1454 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga