• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakil Ketua Dewan Pers Jadi Pembicara Tamu di Pelatihan One Masjid One Journalist Forjim

November 10, 2018
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com — Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, jadi pembicara tamu di pelatihan One Masjid One Journalist (OMOJ) Angkatan kedelapan di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Jakarta, Sabtu (10/11). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Forum Jurnalis Muslim (Forjim) dengan Yayasan Darussalam Kota Wisata.

Dalam kesempatan tersebut, Djauhar mengatakan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan kerja mulia dengan menyampaikan informasi berita kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, wartawan harus memahami dan dibekali kode etik jurnalistik (KEJ).

Kode etik mengatur 11 ketentuan menjadi wartawan. Seluruh poin tersebut merupakan kesepakatan bersama (konsensus) lebih dari 50 asosiasi profesi jurnalis se-Indonesia. Maka itu, wartawan diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

“Karena pasca reformasi berita-berita yang tidak jelas kebenarannya sangat berseliweran. Dan banyak sekali yang langsung percaya. Penyakit ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia mengalami hal yang sama,” ujarnya.

“Kita harus berusaha mengambil dan menyebarkan informasi yang baik dan bermanfaat. Bekerja sebagai wartawan, tidak lepas dari kode etik jurnalistik. Nah, jika ada wartawan yang bermasalah dengan kode etik, maka kami yang akan memediasi dengan pihak terkait,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pers memiliki peran untuk mediasi antara media yang bersangkutan dengan pihak yang merasa dirugikan. Proses penyelesaian masalah tersebut dinamakan ajudikasi dan mediasi.

“Kami selalu berharap di antara kerja kami ada manfaatnya. Kita berharap kerja jurnalistik tidak mengandung fitnah, agitasi dan mengadu-domba masyarakat,” ujar dia.

Menurut dia, kelemahan wartawan saat ini yaitu tidak mengedepankan verifikasi faktual. “Wartawan harusnya tidak langsung percaya omongan orang. Wartawan harus skeptis. Apalagi kalau menyangkut pihak ketiga,” katanya.

Ia menandaskan, keberadaan Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan Pers di Indonesia terjamin. Karena penguasa yang berkuasa di manapun keinginannya sama, dapat mengendalikan media. Menurutnya, dari 11 negara se-Asean, hanya Indonesia saat ini yang menjamin kemerdekaan pers.

“Kami pernah mengalami represivitas pemerintah di Orde Baru. Itu ngeri sekali. Sangat menakutkan. Media yang dianggap berbahaya, langsung disikat. Saya berharap, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers,” tandasnya.[ind/rilis]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Siapakah Sebenarnya Bung Tomo itu?

Next Post

4 Rekomendasi Koleksi Desainer Muslimah di Jakarta Fashion Tren 2019

Next Post

4 Rekomendasi Koleksi Desainer Muslimah di Jakarta Fashion Tren 2019

Uniknya Konsep Acara Hijrah Festival

Dewan Da'wah Lepas Puluhan Da'i ke Pedalaman

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28364 shares
    Share 11346 Tweet 7091
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Bahaya Minum Ecoenzyme, Ini Penjelasan Pakar

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8228 shares
    Share 3291 Tweet 2057
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3814 shares
    Share 1526 Tweet 954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga