• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakaf : Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat

23/05/2016
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Pasar Tradisional . Twitter @tinggarjayabe

ChanelMuslim.com – Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Karenanya, wakaf bisa menjadi instrument pemberdayaan atau pengembangan masyarakat,  khususnya di bidang ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam.

“Rencana Strategis Kementerian Agama,  salah satunya adalah meningkatkan potensi ekonomi umat melalui lembaga-lembaga keagamaan. Dengan demikian, sebenarnya keberadaan wakaf dan termasuk juga zakat, infaq dan shadaqah menjadi medium penting di dalam pemberdayaan ekonomi umat,” demikian penegasan Nur Syam saat menjadi narasumber pada Sosialisasi dan Penguatan Pengelolaan Wakaf, di Bengkulu, Minggu (22/5), seperti dilansir laman kemenag.go.id.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh  Direktorat Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam  ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat di Kanwil Kementerian Agama Provinsi dari seluruh Indonesia.

“Keberadaan wakaf, zakat, infaq dan shadaqah merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga-lembaga agama untuk dikembangkan menjadi potensi pemberdayaan ekonomi umat,” tutur Nur Syam yang menjelaskan kegiatan ini untuk menyamakan wawasan dan persepsi mengenai pengelolaan wakaf di seluruh Indonesia.

Menurutnya, potensi wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat sangat besar. Selain jumlah tanah wakaf yang besar,  potensi wakaf dalam bentuk uang atau wakaf tunai juga tidak kalah besar.

“Jadi, ada potensi tersembunyi yang belum termanfaatkan secara maksimal,” kata Nur Syam.

Indikasinya, lanjut Nur Syam, meski potensinya besar, namun  tingkat capaian wakaf uang hanya  kira-kira 5% – 6%  saja. Diakui mantan Rektor IAIN Surabaya  ini bahwa kondisi seperti ini juga tidak terlepas dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf, baik uang maupun benda tidak bergerak.

“Ke depan harus dipikirkan bagaimana membangun manfaat wakaf uang untuk investasi jangka panjang, misalnya penguatan pendidikan atau penguatan usaha di kalangan masyarakat,” harap Nur Syam.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Kempiskan Jerawat? Coba Minyak Kayu Putih

Next Post

Menteri Agama Resmikan Masjid Nurussamaniyah Gambir

Next Post

Menteri Agama Resmikan Masjid Nurussamaniyah Gambir

Parah, Bibit Tanaman Dipakai untuk 'Fly' oleh ABG Amrik

Jumlah Pengaduan Ujian Nasional SMP Turun

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8932 shares
    Share 3573 Tweet 2233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4029 shares
    Share 1612 Tweet 1007
  • Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4698 shares
    Share 1879 Tweet 1175
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11611 shares
    Share 4644 Tweet 2903
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5603 shares
    Share 2241 Tweet 1401
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga