ChanelMuslim.com – Viral video aku bukan homo di konten anak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Wakil Ketua Umum Anwar Abbas meminta YouTube menutup konten tersebut.
Anwar Abbas meminta dan mendesak pihak YouTube agar menghormati nilai-nilai dan norma-norma serta hukum yang berlaku di dalam negara RI dengan menurunkan konten tersebut.
Indonesia memiliki dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dan dalam sila pertama berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Negara kita adalah negara yang berfalsafahkan Pancasila dan memiliki hukum dasar yaitu UUD 1945. Sila pertama dari Pancasila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 jelas-jelas di sana ditegaskan bahwa sila pertama ketuhanan yang maha esa itu adalah merupakan dasar negara,” ujar Anwar.
Dia menilai hal inilah yang mendasari tidak dibolehkannya kegiatan yang bertentangan dengan nilai ajaran agama. Menurutnya, tidak ada agama yang membolehkan menyukai sesama jenis.
Oleh karena itu, menurutnya, sebagai konsekuensi logis dari falsafah dan dasar negara kita yang seperti itu, tidak boleh ada di negeri ini praktik-praktik dan atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama yang ada.
“Apalagi, seperti kita ketahui tidak ada satu agama pun di negeri ini dari 6 agama yang diakui oleh negara yang membolehkan praktik LGBT tersebut,” kata Anwar Abbas.
Anwar juga meminta pemerintah tanggap dan cepat bertindak terkait masalah ini. Menurutnya, hal ini untuk melindungi dan tidak merusak jati diri anak bangsa.
MUI meminta agar pemerintah cepat tanggap serta secepatnya bertindak untuk melindungi rakyat dari hal-hal yang akan bisa merusak jati diri mereka sebagai anak-anak bangsa yang Pancasilais, beragama, berakhlak, dan berbudaya.
Video klip musik yang viral di akun Youtube Kids berjudul ‘Aku Bukan Homo’ dirilis pada 10 September 2021. Video ini menampilkan gambar dua buah pisang yang disertakan dengan tulisan ‘Sindu, Aku Bukan Homo’.
Lirik lagu yang dinyanyikan dalam video ini pun mendeskripsikan terkait homoseksual. Akun Sinduatiga pengunggah video tersebut diketahui baru membuka akun YouTube pada 9 September 2021 dan hanya memiliki satu postingan.
Baca Juga: Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa
Viral Video Aku Bukan Homo di Konten Anak, MUI Angkat Bicara
Sementara itu, pada Senin (13/9), Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa pihaknya telah memutus akses terhadap konten tersebut. Kominfo sudah berkoordinasi dengan YouTube.
“Kementerian Kominfo meminta seluruh platform digital untuk lebih serius menjaga keamanan ekosistem digital dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy dikutip dari detikINET, Senin (13/9/2021).
Kominfo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk semakin bijak dalam mengonsumsi informasi yang tersebar di internet.
“Apabila masyarakat menemukan konten yang melanggar ketentuan yang berlaku untuk dapat melaporkannya melalui [email protected] atau kanal aduan lain yang kami sediakan,” ungkapnya.
Sahabat Muslim, belum diketahui apa motif pengunggah video tersebut, tapi sebagai orangtua, hal ini merupakan tantangan sekaligus peringatan agar lebih waspada dalam mendampingi anak-anak terutama di media sosial.[ind/berbagaisumber]