• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Pasangan Nikah Muda di Bantaeng, Menag Berikan Penjelasan

17/04/2018
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menanggapi viralnya di dunia maya terkait sepasang belia di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang memilih untuk menikah muda, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa penghulu di KUA Bantaeng mengizinkan pernikahan pasangan di bawah umur,  karena sudah ada putusan pengadilan agama yang mengizinkan. “Kami tak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan. Dan atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin,” kata Menteri Agama sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin (16/4) dikutip laman Kemenag.go.id. Menag sendiri mengaku belum mengetahui pertimbangan pengadilan hingga memberikan izin pernikahan.  Usia calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan sedangkan pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Pasangan ini telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng. “Menurut aturan perundang-undangan, usia keduanya tidak sesuai. Usia yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan,” ujar Menag. Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.  "Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya," jelas Menag.  Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur,  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP) Menag berharap,  Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur. Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507477/penghulu-bantaeng-izinkan-nikah–pasangan-belia-karena-ada-putusan-pengadilan-agama (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilih No Pacaran, Ini Cerita Anisa Rahma

Next Post

Devoyage, Wisata Perkampungan Eropa di Bogor

Next Post

Devoyage, Wisata Perkampungan Eropa di Bogor

Fokus Entaskan Pengangguran, Kemnaker RI Gandeng LAZ Al Azhar

Fokus Entaskan Pengangguran, Kemnaker RI Gandeng LAZ Al Azhar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8111 shares
    Share 3244 Tweet 2028
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3605 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Kekuatan Doa Orangtua untuk Anak-Anaknya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga