• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Pasangan Nikah Muda di Bantaeng, Menag Berikan Penjelasan

17/04/2018
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menanggapi viralnya di dunia maya terkait sepasang belia di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang memilih untuk menikah muda, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa penghulu di KUA Bantaeng mengizinkan pernikahan pasangan di bawah umur,  karena sudah ada putusan pengadilan agama yang mengizinkan. “Kami tak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan. Dan atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin,” kata Menteri Agama sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin (16/4) dikutip laman Kemenag.go.id. Menag sendiri mengaku belum mengetahui pertimbangan pengadilan hingga memberikan izin pernikahan.  Usia calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan sedangkan pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Pasangan ini telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng. “Menurut aturan perundang-undangan, usia keduanya tidak sesuai. Usia yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan,” ujar Menag. Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.  "Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya," jelas Menag.  Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur,  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP) Menag berharap,  Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur. Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507477/penghulu-bantaeng-izinkan-nikah–pasangan-belia-karena-ada-putusan-pengadilan-agama (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilih No Pacaran, Ini Cerita Anisa Rahma

Next Post

Devoyage, Wisata Perkampungan Eropa di Bogor

Next Post

Devoyage, Wisata Perkampungan Eropa di Bogor

Fokus Entaskan Pengangguran, Kemnaker RI Gandeng LAZ Al Azhar

Fokus Entaskan Pengangguran, Kemnaker RI Gandeng LAZ Al Azhar

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8082 shares
    Share 3233 Tweet 2021
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3583 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11215 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1948 shares
    Share 779 Tweet 487
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5040 shares
    Share 2016 Tweet 1260
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga