• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Pasangan Nikah Muda di Bantaeng, Menag Berikan Penjelasan

17/04/2018
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menanggapi viralnya di dunia maya terkait sepasang belia di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang memilih untuk menikah muda, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa penghulu di KUA Bantaeng mengizinkan pernikahan pasangan di bawah umur,  karena sudah ada putusan pengadilan agama yang mengizinkan. “Kami tak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan. Dan atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin,” kata Menteri Agama sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin (16/4) dikutip laman Kemenag.go.id. Menag sendiri mengaku belum mengetahui pertimbangan pengadilan hingga memberikan izin pernikahan.  Usia calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan sedangkan pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Pasangan ini telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng. “Menurut aturan perundang-undangan, usia keduanya tidak sesuai. Usia yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan,” ujar Menag. Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.  "Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya," jelas Menag.  Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur,  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP) Menag berharap,  Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur. Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507477/penghulu-bantaeng-izinkan-nikah–pasangan-belia-karena-ada-putusan-pengadilan-agama (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilih No Pacaran, Ini Cerita Anisa Rahma

Next Post

Devoyage, Wisata Perkampungan Eropa di Bogor

Next Post

Devoyage, Wisata Perkampungan Eropa di Bogor

Fokus Entaskan Pengangguran, Kemnaker RI Gandeng LAZ Al Azhar

Fokus Entaskan Pengangguran, Kemnaker RI Gandeng LAZ Al Azhar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga