• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usut Dugaan Penistaan Agama, Polisi Konsultasi dengan Tiga Ahli

19/10/2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Saat demo besar-besaran gabungan ormas Islam di Jakarta, Jumat (13/10/2016) lalu, kepolisian sudah memberikan sinyal akan melakukan pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ormas Islam pun menunggu kepastian proses penyelidikan kasus ini hingga Jumat mendatang.

Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto mengatakan, petugas akan berkonsultasi kepada tiga ahli untuk menyelidiki laporan masyarakat yang mengadukan Ahok. Laporan itu, terkait dengan pernyataan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah 51 dalam sambutannya di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/10/2016)

Menurut Agus, tiga ahli itu berada di bidang bahasa, agama, dan pidana. “Kami sedang menunggu hasil uji digital forensik dari Laboratorium Forensik Mabes terkait rekaman pernyataan Ahok,” ucapnya di kantornya, seperti dikutip laman tempo.co Selasa (18/10/2016).

Menurut Agus, nantinya hasil uji forensik itu berbentuk transkrip dan kejelasan ihwal rekaman. Hasil itu, katanya, akan dibawa ketiga ahli dan disimpulkan apakah ada konten penghinaan atau tidak dalam pernyataan Ahok.

Agus tidak mau berandai-andai dalam kasus ini dan menunggu fakta yang ada. Menurut dia, semua orang, termasuk polisi, tidak boleh menghukum karena persepsi dan tekanan. “Kami melanjutkan empat laporan dari Bareskrim ihwal kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, ucap Agus, Bareskrim sudah memeriksa beberapa orang saksi, yakni warga dan nelayan Pulau Pramuka serta pegawai pemerintah DKI Jakarta yang hadir. “Kami sedang cari staf Ahok yang saat itu mendampingi untuk klarifikasi,” ujarnya.

Statemen Ahok yang dianggap menistakan agama mendapat protes dan demo, bukan hanya di Ibu Kota, tapi juga di berbagai wilayah di Indonesia.

“Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini, kan, hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok,” kata Ahok dalam pidato di hadapan warga Kepulauan Seribu yang videonya telah tersebar itu.

Karena banyaknya protes, Ahok sendiri sudah meminta maaf terkait ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” ucapnya.

Dia mengaku tidak bermaksud melecehkan agama Islam atau pun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu. “Tidak ada niat apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa, kok.” (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tiga Ciri Dasar Orang Mukmin

Next Post

Ini Para Finalis Olimpiade Halal 2016

Next Post

Ini Para Finalis Olimpiade Halal 2016

Akhirnya, Polresta Depok Berhasil Ungkap Kasus Gas Isi Air

Ini Komentar Dude - Alyssa Terkait Pajak Endorse

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4419 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11451 shares
    Share 4580 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Ketahui 5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2217 shares
    Share 887 Tweet 554
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga