• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UNESCO Setuju untuk Tetapkan Masjid Ibrahim di Hebron Sebagai Warisan Dunia

Juli 8, 2017
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan PBB untuk Pendidikan dan Kebudayaan (UNESCO) sudah menyetujui resolusi untuk menetapkan Kota Tua Hebron, termasuk Masjid Ibrahim atau Makam Patriark, sebagai Warisan Dunia yang dilindungi.

Dalam sidangnya, Jumat (07/07), UNESCO mencapai keputusan Hebron sebagai Warisan Dunia dengan 12 suara setuju, tiga menentang, dan enam abstain lewat pemungutan suara yang berlangsung tertutup.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa pernyataan Hebron sebagai Warisan Dunia merupakan ‘keputusan khayalan’.

Kementerian Luar Negeri Israel, lebih dulu menanggapi keputusan UNESCO ini dengan menyebutnya sebagai ‘aib moral’ PBB yang menolak sejarah Yahudi di kota tersebut.

“@UNESCO keputusan atas Hebron dan Makam Patriark merupakan aib moral. Organisasi yang tidak relevan ini mempromosikan BERITA PALSU. Memalukan @UNESCO,” tulis juru bicara Kemenlu Israel di Twitter.

Otoritas Palestina sebelumnya sudah mendesak UNESCO untuk segera membahas resolusi yang mereka ajukan tersebut karena menuduh Israel melakukan sejumlah pelanggaran di Hebron, yang menjadi tempat tinggal lebih dari 200.000 warga Palestina namun dengan satu komunitas kecil umat Yahudi.

Israel menentang keras resolusi dengan alasan menekankan karakter Islam dari kota itu dengan mengorbankan sejarah ribuan tahun Yahudi di sana.

Hebron terletak di kawasan Tepi Barat yang diduduki Israel dan komunitas Yahudi yang tinggal di sana berada di dekat tempat yang disebut sebagai Masjid Ibrahim oleh umat Islam dan merupakan Makam Patriark -atau makam para bapak bangsa- bagi umat Yahudi.

Hebron sendiri menurut resolusi UNESCO merupakan kota tertua di dunia, yang berasal dari periode chalcolithic atau sekitar 3.000 tahun SM. Kota ini sepanjang sejarahnya pernah diduduki oleh bangsa Romawi, Yahudi, maupun Tentara Perang Salib.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai 2040, Prancis akan Larang Mobil Berbahan Bakar Bensin dan Solar

Next Post

AS Cabut Larangan Laptop di Beberapa Maskapai Negara Arab

Next Post

AS Cabut Larangan Laptop di Beberapa Maskapai Negara Arab

10-20 Juli: Yuk Gabung, Silaturahmi Perantau Minang Se-dunia Akan Digelar Besar-Besaran 

Di Muktamar PULDAPII, Ketua MPR Ingatkan Agar Umat Islam Tak Ribut Debat Masalah yang tak Substansi

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga