• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ulama dan Polres Wonosobo Gagalkan Pernikahan Homoseks

Maret 15, 2016
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed
Chanelmuslim—Meski belum tersedia payung hukum bagi pernikahan sesama jenis, kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berulang kali mencoba “mengakalinya”.

Sepasang kekasih sesama jenis homoseksual di daerah Wonosobo, Jawa Tengah, nekat mendaftarkan diri mereka lewat jalur formal. Dua pria berinisial ABS dan DS dari Desa Teges Wetan, Kabupaten Purwodi dan Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mendaftarkan diri dengan surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pituruh, serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Namun, karena ABS yang memiliki nama alias Andini tersebut diketahui berjenis kelamin pria, maka pihak KUA menolak memberikan surat. Meski demikian, kedua pihak keluarga calon mempelai itu ngotot menyelenggarakan pesta pernikahan di kediaman “Andini”. Hajatan pun sudah disiapkan pada hari Sabtu (12/3/2016).

Warga yang mengetahui kedua pasangan ternyata sesama jenis, sementara surat nikah dari KUA juga ditolak, mereka yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ulama setempat, melaporkannya ke polisi terdekat.

Kepolisian Sektor Kepil, Polres Wonosobo, Jawa Tengah, seperti dilaporkan Antara, Senin (14/3/2016), langsung merespon aduan masyarakat dan berupaya menggagalkan pernikahan tersebut. Dibantu oleh kepala desa setempat, tokoh masyarakat, dan ulama, mereka melakukan pendekatan dan dialog dengan orang tua kedua calon mempelai dan keluarga besarnya.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati ABS alias Andini (27) si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orang tuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jamaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya. Sedangkan DS berdandan pakaian pengantin pria.

Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.

Karena pihak keluarga bersikeras tetap akan melanjutkan resepsi pernikahan, aparat polisi akhirnya mengundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Iman Tanjunganom KH Ismail.

Setelah diberikan penjelasan oleh ulama kharismatik tersebut, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut. (mr/foto:surabayaonline)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Relawan PMI Menjadi ‘Jembatan Hidup’ di Sukabumi Jabar

Next Post

Memaknai Masjid

Next Post
Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Memaknai Masjid

Resep Crepes Goreng Sosis

Resep Crepes Goreng Sosis

Menlu Ditolak Masuk Palestina, Israel Tunjukkan Arogansinya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7383 shares
    Share 2953 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4922 shares
    Share 1969 Tweet 1231
  • Green Jobs akan Jadi Pilar Utama Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • 6 Ustadz yang Ceramahnya Lucu dan Asyik, Bikin Nggak Ngantuk saat Belajar Islam

    1407 shares
    Share 563 Tweet 352
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga