• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ulama dan Polres Wonosobo Gagalkan Pernikahan Homoseks

15/03/2016
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed
Chanelmuslim—Meski belum tersedia payung hukum bagi pernikahan sesama jenis, kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berulang kali mencoba “mengakalinya”.

Sepasang kekasih sesama jenis homoseksual di daerah Wonosobo, Jawa Tengah, nekat mendaftarkan diri mereka lewat jalur formal. Dua pria berinisial ABS dan DS dari Desa Teges Wetan, Kabupaten Purwodi dan Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mendaftarkan diri dengan surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pituruh, serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Namun, karena ABS yang memiliki nama alias Andini tersebut diketahui berjenis kelamin pria, maka pihak KUA menolak memberikan surat. Meski demikian, kedua pihak keluarga calon mempelai itu ngotot menyelenggarakan pesta pernikahan di kediaman “Andini”. Hajatan pun sudah disiapkan pada hari Sabtu (12/3/2016).

Warga yang mengetahui kedua pasangan ternyata sesama jenis, sementara surat nikah dari KUA juga ditolak, mereka yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ulama setempat, melaporkannya ke polisi terdekat.

Kepolisian Sektor Kepil, Polres Wonosobo, Jawa Tengah, seperti dilaporkan Antara, Senin (14/3/2016), langsung merespon aduan masyarakat dan berupaya menggagalkan pernikahan tersebut. Dibantu oleh kepala desa setempat, tokoh masyarakat, dan ulama, mereka melakukan pendekatan dan dialog dengan orang tua kedua calon mempelai dan keluarga besarnya.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati ABS alias Andini (27) si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orang tuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jamaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya. Sedangkan DS berdandan pakaian pengantin pria.

Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.

Karena pihak keluarga bersikeras tetap akan melanjutkan resepsi pernikahan, aparat polisi akhirnya mengundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Iman Tanjunganom KH Ismail.

Setelah diberikan penjelasan oleh ulama kharismatik tersebut, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut. (mr/foto:surabayaonline)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Relawan PMI Menjadi ‘Jembatan Hidup’ di Sukabumi Jabar

Next Post

Memaknai Masjid

Next Post
Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Memaknai Masjid

Resep Crepes Goreng Sosis

Resep Crepes Goreng Sosis

Menlu Ditolak Masuk Palestina, Israel Tunjukkan Arogansinya

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6693 shares
    Share 2677 Tweet 1673
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7883 shares
    Share 3153 Tweet 1971
  • Resep Singkong Keju Goreng

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Risiko Hidrometeorologi di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • GUTF 2026, Ikhtiar Mempermudah Perjalanan Ibadah Umat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hari Gizi Nasional, Persagi Jepara Edukasi Ratusan Anak Sekolah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4081 shares
    Share 1632 Tweet 1020
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga