• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tren Pernikahan Paruh Waktu di Mesir Tuai Kontroversi

Agustus 24, 2021
in Berita
Tren Pernikahan Paruh Waktu di Mesir Tuai Kontroversi

Tren Pernikahan Paruh Waktu di Mesir Tuai Kontroversi

76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fenomena pernikahan “paruh waktu” telah memicu kontroversi luas di Mesir dalam beberapa pekan terakhir dengan badan penasehat Islam negara itu mempertimbangkan untuk mengkonfirmasi apakah pernikahan seperti itu sah atau tidak.

Baca juga: Istri Paruh Waktu

Dar Al Iftaa Mesir, sebuah badan penasehat, peradilan dan pemerintah Islam Mesir yang didirikan untuk mengkonfirmasi fatwa atau aturan agama, memperingatkan agar tidak melabel ulang kontrak pernikahan karena cinta untuk penampilan dan ketenaran serta nilai-nilai yang tidak stabil.

“We should not be drawn behind the calls for modern terminology in marriage which has increased in recent times wherein lies a love of showing off and fame and destabilization of values, which creates confusion in society and negatively affects the meaning of stability and cohesion of the family that our religion seeks and the state has nurtured through laws,”

“Kita tidak boleh ditarik ke belakang panggilan untuk terminologi modern dalam pernikahan yang telah meningkat akhir-akhir ini dimana terletak pamer cinta dan ketenaran dan destabilisasi nilai, yang menciptakan kebingungan dalam masyarakat dan secara negatif mempengaruhi makna stabilitas dan kohesi dari keluarga yang dicari agama kitai dan negara telah memelihara hal trsebut melalui undang-undang,” cuit Dar Al-Iftaa dalam postingan di akun Twitter resminya.

Tren mulai meningkat di kalangan orang Mesir setelah Dr. Ahmed Karima, seorang Profesor Perbandingan Yurisprudensi di Universitas al-Azhar, menjadi viral setelah muncul di sebuah acara bincang-bincang untuk menyetujui model pernikahan paruh waktu.

Karima telah mengatakan kepada sebuah program televisi sebelumnya bahwa di bawah hukum Syariah, syarat untuk menikah adalah dua pasangan yang setuju, kehadiran saksi dan mahar yang disediakan.

“Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan menjadi sah, dan memerlukan hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kesenangan dengan cara yang sah,” katanya, mendorong orang untuk mengambil kata-katanya sebagai dukungan untuk pernikahan paruh waktu.[ah/alarabiya]

Tags: kontroversimesirparuh waktupernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Panggilan Suara dan Video akan Hadir di Aplikasi Utama Facebook

Next Post

Danshari: Dari Prinsip Yoga Hingga Metode Berbenah

Next Post
Danshari: Dari Prinsip Yoga Hingga Metode Berbenah

Danshari: Dari Prinsip Yoga Hingga Metode Berbenah

MPASI Untuk Bayi Usia 10 Bulan, Tekstur Semakin Padat dan Bervariasi

MPASI Untuk Bayi Usia 10 Bulan, Tekstur Semakin Padat dan Bervariasi

Penyuluhan Astronomi Virtual ke Sekolah

Penyuluhan Astronomi Virtual ke Sekolah

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36715 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11098 shares
    Share 4439 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10965 shares
    Share 4386 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7102 shares
    Share 2841 Tweet 1776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga