• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tren Pernikahan Paruh Waktu di Mesir Tuai Kontroversi

24/08/2021
in Berita
Tren Pernikahan Paruh Waktu di Mesir Tuai Kontroversi

Tren Pernikahan Paruh Waktu di Mesir Tuai Kontroversi

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fenomena pernikahan “paruh waktu” telah memicu kontroversi luas di Mesir dalam beberapa pekan terakhir dengan badan penasehat Islam negara itu mempertimbangkan untuk mengkonfirmasi apakah pernikahan seperti itu sah atau tidak.

Baca juga: Istri Paruh Waktu

Dar Al Iftaa Mesir, sebuah badan penasehat, peradilan dan pemerintah Islam Mesir yang didirikan untuk mengkonfirmasi fatwa atau aturan agama, memperingatkan agar tidak melabel ulang kontrak pernikahan karena cinta untuk penampilan dan ketenaran serta nilai-nilai yang tidak stabil.

“We should not be drawn behind the calls for modern terminology in marriage which has increased in recent times wherein lies a love of showing off and fame and destabilization of values, which creates confusion in society and negatively affects the meaning of stability and cohesion of the family that our religion seeks and the state has nurtured through laws,”

“Kita tidak boleh ditarik ke belakang panggilan untuk terminologi modern dalam pernikahan yang telah meningkat akhir-akhir ini dimana terletak pamer cinta dan ketenaran dan destabilisasi nilai, yang menciptakan kebingungan dalam masyarakat dan secara negatif mempengaruhi makna stabilitas dan kohesi dari keluarga yang dicari agama kitai dan negara telah memelihara hal trsebut melalui undang-undang,” cuit Dar Al-Iftaa dalam postingan di akun Twitter resminya.

Tren mulai meningkat di kalangan orang Mesir setelah Dr. Ahmed Karima, seorang Profesor Perbandingan Yurisprudensi di Universitas al-Azhar, menjadi viral setelah muncul di sebuah acara bincang-bincang untuk menyetujui model pernikahan paruh waktu.

Karima telah mengatakan kepada sebuah program televisi sebelumnya bahwa di bawah hukum Syariah, syarat untuk menikah adalah dua pasangan yang setuju, kehadiran saksi dan mahar yang disediakan.

“Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan menjadi sah, dan memerlukan hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kesenangan dengan cara yang sah,” katanya, mendorong orang untuk mengambil kata-katanya sebagai dukungan untuk pernikahan paruh waktu.[ah/alarabiya]

Tags: kontroversimesirparuh waktupernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Panggilan Suara dan Video akan Hadir di Aplikasi Utama Facebook

Next Post

Danshari: Dari Prinsip Yoga Hingga Metode Berbenah

Next Post
Danshari: Dari Prinsip Yoga Hingga Metode Berbenah

Danshari: Dari Prinsip Yoga Hingga Metode Berbenah

MPASI Untuk Bayi Usia 10 Bulan, Tekstur Semakin Padat dan Bervariasi

MPASI Untuk Bayi Usia 10 Bulan, Tekstur Semakin Padat dan Bervariasi

Penyuluhan Astronomi Virtual ke Sekolah

Penyuluhan Astronomi Virtual ke Sekolah

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3767 shares
    Share 1507 Tweet 942
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga