BERDASARKAN regulasi terbaru, transaksi yang dilakukan melalui QRIS, e-wallet, dan e-money tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Kemajuan teknologi dalam bidang keuangan terus memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu inovasi yang kini semakin populer adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), e-wallet, dan e-money.
Baca juga: Tanpa Perlu Scan QR Code, Mulai Kuartal I Tahun 2025 QRIS Kini Berbasis NFC
Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen
Ketiganya telah menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan pembayaran secara praktis dan aman.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money tidak dikenakan PPN 12 persen, namun biaya admin layanan tetap menjadi objek pajak.
Contohnya, biaya admin untuk pengisian saldo tetap dikenakan PPN dengan tarif baru, tetapi tanpa dampak signifikan pada nilai transaksi pengguna.
Aturan ini mengikuti ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 dan mendukung transparansi pajak tanpa memberatkan masyarakat, terutama untuk UMKM dengan transaksi kecil yang bebas dari pungutan biaya admin.
Lihat postingan ini di Instagram
Keputusan untuk membebaskan PPN pada transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money sejalan dengan visi pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dengan digitalisasi pembayaran, diharapkan lebih banyak sektor informal, UMKM, dan pelaku usaha kecil lainnya dapat terintegrasi ke dalam sistem keuangan formal.
Selain itu, Bank Indonesia terus memperluas penerapan QRIS ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah pelosok, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Selain memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. [Din]