• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

30/12/2024
in Berita
Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Foto: Pinterest

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERDASARKAN regulasi terbaru, transaksi yang dilakukan melalui QRIS, e-wallet, dan e-money tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Kemajuan teknologi dalam bidang keuangan terus memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu inovasi yang kini semakin populer adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), e-wallet, dan e-money.

Baca juga: Tanpa Perlu Scan QR Code, Mulai Kuartal I Tahun 2025 QRIS Kini Berbasis NFC

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Ketiganya telah menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan pembayaran secara praktis dan aman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money tidak dikenakan PPN 12 persen, namun biaya admin layanan tetap menjadi objek pajak.

Contohnya, biaya admin untuk pengisian saldo tetap dikenakan PPN dengan tarif baru, tetapi tanpa dampak signifikan pada nilai transaksi pengguna.

Aturan ini mengikuti ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 dan mendukung transparansi pajak tanpa memberatkan masyarakat, terutama untuk UMKM dengan transaksi kecil yang bebas dari pungutan biaya admin.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Good News From Indonesia (@gnfi)

Keputusan untuk membebaskan PPN pada transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money sejalan dengan visi pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan digitalisasi pembayaran, diharapkan lebih banyak sektor informal, UMKM, dan pelaku usaha kecil lainnya dapat terintegrasi ke dalam sistem keuangan formal.

Selain itu, Bank Indonesia terus memperluas penerapan QRIS ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah pelosok, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Selain memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. [Din]

Tags: Transaksi dengan QRIS E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Deep Learning (1)

Next Post

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Next Post
UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Mustajabnya Doa Ibu

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga