• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

30/12/2024
in Berita
Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Foto: Pinterest

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERDASARKAN regulasi terbaru, transaksi yang dilakukan melalui QRIS, e-wallet, dan e-money tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Kemajuan teknologi dalam bidang keuangan terus memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu inovasi yang kini semakin populer adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), e-wallet, dan e-money.

Baca juga: Tanpa Perlu Scan QR Code, Mulai Kuartal I Tahun 2025 QRIS Kini Berbasis NFC

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Ketiganya telah menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan pembayaran secara praktis dan aman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money tidak dikenakan PPN 12 persen, namun biaya admin layanan tetap menjadi objek pajak.

Contohnya, biaya admin untuk pengisian saldo tetap dikenakan PPN dengan tarif baru, tetapi tanpa dampak signifikan pada nilai transaksi pengguna.

Aturan ini mengikuti ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 dan mendukung transparansi pajak tanpa memberatkan masyarakat, terutama untuk UMKM dengan transaksi kecil yang bebas dari pungutan biaya admin.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Good News From Indonesia (@gnfi)

Keputusan untuk membebaskan PPN pada transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money sejalan dengan visi pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan digitalisasi pembayaran, diharapkan lebih banyak sektor informal, UMKM, dan pelaku usaha kecil lainnya dapat terintegrasi ke dalam sistem keuangan formal.

Selain itu, Bank Indonesia terus memperluas penerapan QRIS ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah pelosok, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Selain memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. [Din]

Tags: Transaksi dengan QRIS E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Lima Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Gangguan Pencernaan

Next Post

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Next Post
UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Mustajabnya Doa Ibu

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7714 shares
    Share 3086 Tweet 1929
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tidak Shalat tapi Akhlaknya Baik

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Salimah Bojonggede Genapkan Ranting ke-9 di Acara Musran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dan Ketahanan Keluarga di Tengah Megatren Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga