• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

30/12/2024
in Berita
Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Foto: Pinterest

86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERDASARKAN regulasi terbaru, transaksi yang dilakukan melalui QRIS, e-wallet, dan e-money tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Kemajuan teknologi dalam bidang keuangan terus memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu inovasi yang kini semakin populer adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), e-wallet, dan e-money.

Baca juga: Tanpa Perlu Scan QR Code, Mulai Kuartal I Tahun 2025 QRIS Kini Berbasis NFC

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Ketiganya telah menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan pembayaran secara praktis dan aman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money tidak dikenakan PPN 12 persen, namun biaya admin layanan tetap menjadi objek pajak.

Contohnya, biaya admin untuk pengisian saldo tetap dikenakan PPN dengan tarif baru, tetapi tanpa dampak signifikan pada nilai transaksi pengguna.

Aturan ini mengikuti ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 dan mendukung transparansi pajak tanpa memberatkan masyarakat, terutama untuk UMKM dengan transaksi kecil yang bebas dari pungutan biaya admin.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Good News From Indonesia (@gnfi)

Keputusan untuk membebaskan PPN pada transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money sejalan dengan visi pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan digitalisasi pembayaran, diharapkan lebih banyak sektor informal, UMKM, dan pelaku usaha kecil lainnya dapat terintegrasi ke dalam sistem keuangan formal.

Selain itu, Bank Indonesia terus memperluas penerapan QRIS ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah pelosok, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Selain memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. [Din]

Tags: Transaksi dengan QRIS E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Deep Learning (1)

Next Post

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Next Post
UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Mustajabnya Doa Ibu

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga