ChanelMuslim.com – Sebagai bentuk protes terhadap undang-undang "negara-bangsa Yahudi" Israel yang kontroversial, seorang anggota parlemen Arab Israel dari kubu oposisi anggota parlemen Zionis Union pada hari Sabtu kemarin mengundurkan diri dari parlemen.
Menurut harian Israel Yedioth Ahronoth, Zouheir Bahloul menyebut parlemen (Knesset) "rasis" karena mengesahkan undang-undang kontroversial, yang memicu kecaman internasional terhadap Israel.
Bahloul mengatakan, undang-undang itu menyingkirkan warga Arab, baik secara resmi maupun secara konstitusional.
Anggota parlemen Arab itu mengatakan pengunduran dirinya akan berlaku pada bulan September ketika Knesset kembali dari reses musim panasnya dan bersumpah untuk tidak mundur dari keputusannya.
Undang-undang baru mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibukotanya. UU ini juga mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi.
Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab yang berpendapat bahwa mereka sudah menghadapi diskriminasi dari orang Yahudi Israel dan pemerintah dan sudah merasa mereka adalah warga negara kelas dua.
Warga Palestina, yang memiliki kewarganegaraan Israel membentuk 21 persen dari populasi Israel, dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel, Knesset.[ah/worldbulletin]