• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkatkan Soliditas Kader PKS Kabupaten Tangerang Gelar TOP dan Rakerda.

11/02/2020
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Kab. Tangerang (10/2) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Tangerang selenggarakan Training Orientasi Partai (TOP) sekaligus Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda), Ahad (9/2).

Acara yang diadakan di aula Gedung DPD PKS Kabupaten Tangerang ini diikuti 200 peserta terdiri dari masyarakat dan pemuda se-Kabupaten Tangerang. 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta, Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, anggota legislatif PKS DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten, serta Ketua DPD Kabupaten Tangerang, Sudarmadi.

Dalam sessi pembekalan kepada peserta, Mulyanto menjelaskan jejak sejarah yang diperjuangkan PKS yang mencerminkan spirit kebangsaan PKS. 

Salah satunya PKS, saat masih bernama PK, telah mengusulkan kepada Sidang MPR di tahun 2002 saat Amandemen UUD sedang berlangsung, bahwa Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar menjadi dokumen atau pasal yang tidak boleh diubah melalui mekanisme politik apapun. 

Pertimbangannya menurut Mulyanto, Pembukaan UUD 1945 adalah dokumen resmi yang mencerminkan suasana kebatinan pendiri bangsa ini menjelang kemerdekaan. Apa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi ruh, spirit dan inti batang tubuh UUD 1945 sekaligus refleksi jiwa, sikap dan suara batin para pendiri bangsa.

"Usulan PKS ini disetujui secara bulat dan mufakat oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR dan tercantum secara eksplisit di Pasal 37, Amandemen UUD 1945," jelas Mulyanto. 

PKS, kata Mulyanto, menyakini isi Pembukaan UUD 1945 itu sebagai konsensus nasional paling ideal dan menjadi dasar tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

"PKS berupaya agar filosofi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan.  PKS ingin bangsa Indonesia menjaga nilai, semangat dan karakter kebangsaan  masyarakat, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," tandas Mulyanto. [My/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Olimpiade 2020: Jepang Menjadikannya Ajang yang Ramah Muslim

Next Post

Mengajar di JIBBS

Next Post

Mengajar di JIBBS

Sekilas tentang Novel Feminis Korea: Kim Ji Young, Born 1982

Lengkapi Makan Siang dengan Lodeh Tahu Tempe Lombok Hijau

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga