• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Pasang Kandidat Resmi Jadi Cagub-Cawagub DKI Jakarta

24/10/2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) telah resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada 2017 nanti.

Ketiga pasangan itu adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama dengan Djarot Saiful Hidayat, serta Agus Harimurti Yudhoyono dengan Silvyana Murni, dan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno. Ketiga pasangan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU DKI Sumarno.

Menurut Sumarno, seluruh pasangan calon telah memenuhi persyaratan. Untuk calon yang statusnya pejawat, yaitu Basuki dan Djarot, KPU telah menerima surat cuti mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Demikian pula status anggota TNI aktif Agus Yudhoyono yang telah memilih mundur dari TNI, sementara Silvyana Murni mengacukan cuti sebagai PNS.

”Secara resmi Pilkada serentak DKI Jakarta akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Maka mulai hari ini seluruh pasangan calon terikat oleh peraturan KPU dan mengikuti jadwal yang ditetapkan KPU,” kata Sumarno.

Dia memaparkan bahwa masa kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 dan berakhir pada 1 Februari 2017.

Dalam acara penetapan tersebut Ahok, sapaan Basuki, maupun Djarot tak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh tim suksesnya. Ketua tim pasangan ini, Prasetyo Edi Marsudi, mengungkapkan jika Ahok berhalangan hadir karena sedang menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah 51 di Bareskrim Polri. Selain itu, ia juga menyatakan Ahok masih sedang masa tugas sebagai gubernur DKI Jakarta, karena belum resmi cuti.

“Pak Ahok masih kerja, belum cuti, kan baru tanggal 28 Oktober cutinya. Selain itu juga habis klarifikasi di Bareskrim,” ucap Prasetyo seperti dikutip Republika Online. Dalam sebuah pernyataannya di Balai Kota dan dikutip sejumlah media daring, Ahok mengaku banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk menandatangani dokumen. Demikian pula pasangannya, Djarot, yang tak bisa menghadiri acara penetapan karena alasan banyak kerjaan yang harus diselesaikannya. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hollande Sebut Islam Bermasalah dengan Prancis

Next Post

Suplai Air di Permukiman Palestina, Hanya Dua Jam per Minggu

Next Post

Suplai Air di Permukiman Palestina, Hanya Dua Jam per Minggu

UIN Sunan Kalijaga Gelar Program Research Post Doctoral Internasional

Anniesa Hasibuan Gelar Meet & Greet Review D'Jakarta at NYFW S/S 2017

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8567 shares
    Share 3427 Tweet 2142
  • Siswa SD JISc Raih Nilai Terbaik TKA, Bukti Semangat Belajar dan Prestasi Gemilang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kali Ini Hanania Travel Dipolisikan Calon Jamaah Umrahnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2190 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Ramlah binti Abu Sufyan, Putri Pemimpin Quraisy yang Menjadi Ummul Mukminin

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga