• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Pasang Kandidat Resmi Jadi Cagub-Cawagub DKI Jakarta

24/10/2016
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) telah resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada 2017 nanti.

Ketiga pasangan itu adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama dengan Djarot Saiful Hidayat, serta Agus Harimurti Yudhoyono dengan Silvyana Murni, dan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno. Ketiga pasangan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU DKI Sumarno.

Menurut Sumarno, seluruh pasangan calon telah memenuhi persyaratan. Untuk calon yang statusnya pejawat, yaitu Basuki dan Djarot, KPU telah menerima surat cuti mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Demikian pula status anggota TNI aktif Agus Yudhoyono yang telah memilih mundur dari TNI, sementara Silvyana Murni mengacukan cuti sebagai PNS.

”Secara resmi Pilkada serentak DKI Jakarta akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Maka mulai hari ini seluruh pasangan calon terikat oleh peraturan KPU dan mengikuti jadwal yang ditetapkan KPU,” kata Sumarno.

Dia memaparkan bahwa masa kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 dan berakhir pada 1 Februari 2017.

Dalam acara penetapan tersebut Ahok, sapaan Basuki, maupun Djarot tak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh tim suksesnya. Ketua tim pasangan ini, Prasetyo Edi Marsudi, mengungkapkan jika Ahok berhalangan hadir karena sedang menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah 51 di Bareskrim Polri. Selain itu, ia juga menyatakan Ahok masih sedang masa tugas sebagai gubernur DKI Jakarta, karena belum resmi cuti.

“Pak Ahok masih kerja, belum cuti, kan baru tanggal 28 Oktober cutinya. Selain itu juga habis klarifikasi di Bareskrim,” ucap Prasetyo seperti dikutip Republika Online. Dalam sebuah pernyataannya di Balai Kota dan dikutip sejumlah media daring, Ahok mengaku banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk menandatangani dokumen. Demikian pula pasangannya, Djarot, yang tak bisa menghadiri acara penetapan karena alasan banyak kerjaan yang harus diselesaikannya. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hollande Sebut Islam Bermasalah dengan Prancis

Next Post

Suplai Air di Permukiman Palestina, Hanya Dua Jam per Minggu

Next Post

Suplai Air di Permukiman Palestina, Hanya Dua Jam per Minggu

UIN Sunan Kalijaga Gelar Program Research Post Doctoral Internasional

Anniesa Hasibuan Gelar Meet & Greet Review D'Jakarta at NYFW S/S 2017

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga