• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Pasang Kandidat Resmi Jadi Cagub-Cawagub DKI Jakarta

Oktober 24, 2016
in Berita
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) telah resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada 2017 nanti.

Ketiga pasangan itu adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama dengan Djarot Saiful Hidayat, serta Agus Harimurti Yudhoyono dengan Silvyana Murni, dan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno. Ketiga pasangan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU DKI Sumarno.

Menurut Sumarno, seluruh pasangan calon telah memenuhi persyaratan. Untuk calon yang statusnya pejawat, yaitu Basuki dan Djarot, KPU telah menerima surat cuti mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Demikian pula status anggota TNI aktif Agus Yudhoyono yang telah memilih mundur dari TNI, sementara Silvyana Murni mengacukan cuti sebagai PNS.

”Secara resmi Pilkada serentak DKI Jakarta akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Maka mulai hari ini seluruh pasangan calon terikat oleh peraturan KPU dan mengikuti jadwal yang ditetapkan KPU,” kata Sumarno.

Dia memaparkan bahwa masa kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 dan berakhir pada 1 Februari 2017.

Dalam acara penetapan tersebut Ahok, sapaan Basuki, maupun Djarot tak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh tim suksesnya. Ketua tim pasangan ini, Prasetyo Edi Marsudi, mengungkapkan jika Ahok berhalangan hadir karena sedang menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah 51 di Bareskrim Polri. Selain itu, ia juga menyatakan Ahok masih sedang masa tugas sebagai gubernur DKI Jakarta, karena belum resmi cuti.

“Pak Ahok masih kerja, belum cuti, kan baru tanggal 28 Oktober cutinya. Selain itu juga habis klarifikasi di Bareskrim,” ucap Prasetyo seperti dikutip Republika Online. Dalam sebuah pernyataannya di Balai Kota dan dikutip sejumlah media daring, Ahok mengaku banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk menandatangani dokumen. Demikian pula pasangannya, Djarot, yang tak bisa menghadiri acara penetapan karena alasan banyak kerjaan yang harus diselesaikannya. (mr)

Previous Post

Hollande Sebut Islam Bermasalah dengan Prancis

Next Post

Suplai Air di Permukiman Palestina, Hanya Dua Jam per Minggu

Next Post

Suplai Air di Permukiman Palestina, Hanya Dua Jam per Minggu

UIN Sunan Kalijaga Gelar Program Research Post Doctoral Internasional

Anniesa Hasibuan Gelar Meet & Greet Review D'Jakarta at NYFW S/S 2017

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga