• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terpukul Pandemi, Karim Masih Berusaha Bertahan di Ibukota

Oktober 3, 2020
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejak tahun 90-an, tekad Karim bulat untuk memperbaiki nasibnya di Jakarta. Berbagai pekerjaan dilakoninya, mulai dari mebel, tukang pahat batu alam, hingga terakhir menjadi sopir. Setelah berumah tangga, pria berusia 40 tahun ini sempat balik ke kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat. Sebab tuntutan pemenuhan biaya rumah tangga, Jakarta kembali memanggilnya.
Dengan profesi sebagai sopir di toko material bangunan selama beberapa tahun, gaji Karim tidak lebih dari Rp2 juta per bulan. Hidup di ibu kota dengan nominal demikian, tentu belum cukup untuk biaya hidupnya sehari-hari, sementara untuk kontrakan sendiri sudah habis Rp1,5 per bulan.
Ditambah bila menghitung anak sulungnya yang berniat lanjut ke bangku kuliah, dan si bungsu yang masih sekolah. Meski sekarang belajar dari rumah Karim tetap mengeluarkan biaya sekolah untuk anaknya. “Karena anak saya sekolahnya swasta,” jelas Karim. Oleh karenanya, sebagai tambahan ia juga membuka warung kopi sederhana di malam hari setelah pulang kerja.
Tiga bulan lalu ia kehilangan pekerjaan itu karena mendadak pemilik toko memintanya berhenti. Sampai sekarang pun ia masih belum mengetahui kenapa ia diberhentikan setelah bertahun-tahun bekerja.
Tapi hidup berlanjut, ia memutuskan untuk berjualan gorengan di samping kontrakannya. Gerobak yang ia gunakan pun, masih dalam status utang sebesar Rp3 juta kepada temannya. Meski demikian, ia merasa bersyukur dengan kondisinya karena masih bisa berusaha secara mandiri.
“Sebelumnya memang saya pernah ikut teman, bantu-bantu jualan gorengan. Jadi ada pengalaman untuk memulai usaha gorengan. Meski kadang-kadang enggak cukup buat kebutuhan sebulan, karena saya masih baru usaha ini. Buat bayar kontrakan dan biaya sekolah online anak,” Karim bertutur.
Kesulitan juga kerap ditemuinya saat pandemi seperti ini, seperti sulitnya mencari bahan baku saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali sehingga harus pergi ke pasar yang lebih jauh. Tetapi berangsur dengan waktu, keadaan membaik. Diiringi juga harapnya agar pandemi cepat berlalu.
Wahyu Nur Alim dari Tim Global Wakaf – ACT menyampaikan, permasalahan yang dihadapi Karim saat ini banyak juga dialami oleh orang-orang lainnya, yakni PHK dan banting setir menjadi pedagang kecil. Modal menjadi salah satu faktor penting dalam hal ini, sehingga Global Wakaf – ACT meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membantu mereka.
Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Dengan dasar sistem Qardh al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang.
Wahyu pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung agar kebermanfaatan program ini meluas. “Bukan cerita baru, kita kerap dengar masih banyak para para pedagang yang mentok pada persoalan permodalan. Kami berharap, dengan semangat kedermawanan, kita bisa menopang petani sebagai salah satu produsen pangan dan penjaga negeri,” harap Wahyu. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Event Taklim, Taaruf? Siapa Takut!

Next Post

Oreo Wafer, Varian Baru Oreo

Next Post

Oreo Wafer, Varian Baru Oreo

Orang Tua Group Gandeng BAZNAS Bantu Korban Banjir Sukabumi

Jika Suatu Saat Nanti Kau Jadi Ibu

Jika Suatu Saat Nanti Kau Jadi Ibu

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7621 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga