• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanpa Kartu Pintar dan Izin Resmi, Saudi Larang Jamaah Lakukan Ibadah Haji

18/06/2021
in Berita
Tanpa Kartu Pintar dan Izin Resmi, Saudi Larang Jamaah Lakukan Ibadah Haji

Tanpa Kartu Pintar dan Izin Resmi, Saudi Larang Jamaah Lakukan Ibadah Haji

72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah keamanan coronavirus (COVID-19), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan bahwa tidak ada yang akan diizinkan untuk melakukan haji tanpa kartu pintar dan izin resmi yang terdokumentasi.

Baca juga: Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital

Dr. Abdulfattah Mashat, wakil menteri haji dan umrah, mengatakan bahwa izin tersebut akan dicocokkan dengan kartu elektronik dan ID jamaah, mencatat bahwa tidak ada platform untuk mengajukan haji kecuali situs web resmi kementerian.

“Setiap perusahaan yang menawarkan paket layanan di luar platform kementerian itu melanggar sistem,” katanya.

“Pada tahap pertama aplikasi ‘Eatmarna’, kami melihat beberapa pelanggaran oleh beberapa entitas dan individu, tetapi seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat mulai meningkat.”

Mashat mengatakan haji tahun ini akan menggunakan izin melalui platform “Absher” saja. Informasi bagi mereka yang membeli paket haji mereka di platform kementerian akan ditautkan ke Absher dan ID mereka.

Menurut wakil menteri, lebih dari 470.000 aplikasi telah diterima pada Rabu pukul 5 sore. karena semua memenuhi syarat imunisasi dan belum pernah haji sebelumnya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah meminta semua jamaah haji domestik yang terkait dengan kementerian untuk mematuhi instruksi kesehatan untuk memungkinkan mereka yang ingin melakukan haji.

Kementerian mengatakan lokasi penduduk akan menerapkan prosedur penyaringan visual dan termal pada pintu masuk dan pergerakan jamaah.

Hotel yang dialokasikan di Makkah dan Madinah harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji dan Umrah, dan badan lain yang terkait dengan pemantauan akomodasi jamaah.

Hotel harus mempertimbangkan penerapan tindakan pencegahan untuk mencegah kepadatan di dalam kamar. Hotel juga harus menyediakan layanan katering untuk setiap peziarah di kamarnya karena prasmanan terbuka dilarang.

Panduan kesehatan (atau pemimpin kesehatan) dari otoritas terkait akan tersedia selama kehadiran jamaah haji di daerah haji dan selama pergerakan mereka.

Langkah ini datang untuk memastikan tindakan pencegahan. Jamaah haji wajib berkonsultasi dengan dokter jika mencurigai gejala COVID-19 untuk memastikan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain.

Terkait prosedur di tempat-tempat suci, Dua Masjid Suci, dan area pusat di Makkah dan Madinah, jarak sosial akan diberlakukan di seluruh pengelompokan jamaah di semua tahapan haji. Hal ini sesuai dengan persyaratan kesehatan pada bangunan tempat tinggal dan tenda. Tas dan troli bagasi jamaah akan didesinfeksi secara berkala.

Petugas keamanan akan memfasilitasi keluarnya jamaah dari tempat-tempat suci sesuai dengan waktu yang diberikan kepada mereka dan akan memastikan kepatuhan terhadap jumlah jamaah yang diperbolehkan dalam satu ruang (tidak lebih dari 50 orang). Nomor kursi di bus akan ditetapkan untuk setiap peziarah selama seluruh perjalanan haji dan berdiri di dalam bus tidak akan diizinkan. Akan ada kursi kosong yang ditetapkan di antara setiap peziarah dan membawa bagasi jinjing pribadi akan dilarang.

Dalam hal penumpang dicurigai ada gejala COVID-19, bus akan dihentikan dan didesinfeksi.

Kementerian kesehatan dan haji mengumumkan Sabtu bahwa total 60.000 peziarah akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini, yang akan dimulai pertengahan Juli.[ah/arabnews]

Tags: ibadah hajiizin resmikartu haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Islamic Relief Kanada Kumpulkan Pesan Harapan untuk Korban Serangan Truk

Next Post

Wanita Palestina Bersatu Kembali dengan Keluarganya Setelah 24 Tahun

Next Post
Wanita Palestina Bersatu Kembali dengan Keluarganya Setelah 24 Tahun

Wanita Palestina Bersatu Kembali dengan Keluarganya Setelah 24 Tahun

Bertemu Ghufron Yazid, Pemimpin Generasi ke-2 Muslim di Jepang

Bertemu Ghufron Yazid, Pemimpin Generasi ke-2 Muslim di Jepang

UNTUK.INDONESIA, Kolaborasi Para Penggerak Perubahan

UNTUK.INDONESIA, Kolaborasi Para Penggerak Perubahan

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8366 shares
    Share 3346 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4288 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3773 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4591 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga