Sunday, March 7, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tangisan Ahok dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama

December 14, 2016
in Berita
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com—Biasa bicara ceplas-ceplos dan bernada tinggi, dikenal sebagai gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, saat menjadi pesakitan karena didakwa tersandung kasus penistaan agama, dalam sidang perdana yang digelar di gedung (sementera) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016), Ahok sempat meneteskan air mata.

Sesaat dia menetesakan air matanya kala membacakan nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang dialamatkan jaksa penuntut umum kepadanya. Baik pengunjung maupun penonton salah satu stasiun swasta yang menyiarkan langsung jalannya sidang tersebut tampak terkejut. Ahok merasa dirinya tak bermaksud menistakan agama (Islam).

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, meyakinkan jika kliennya itu merasa sangat sedih lantaran dituding melakukan penistaan agama. “Dia sangat sedih karena  sikap dan batinnya itu dekat dengan kultur ibu angkatnya yang  hidup di komunitas masyarakat muslim?,” katanya di area gedung persidangan.

Menurut Sirra, salah satu motivasi Ahok memimpin Jakarta adalah karena ingin mewujudkan pesan dari mendiang ibu angkatnya. Pesan itu, katanya, tak lain agar Ahok membantu menyejahterakan kehidupan umat Islam di Indonesia, khususnya di Jakarta.

“Dia menjalankan kewajiban spritual sesuai amanah ibu angkatnya, berzakat, menjaga kerukunan beragama, tetapi kok dia bisa dituduhkan melakukan penistaan agama dan sebagai terdakwa dalam persidangan pagi ini??” tanyanya.

‘Drama’ tetesan air mata Ahok itu pun menjadi perbincangan masyarakat, terlebih di dunia maya. Sebagian netizen memandangnya sebagai hal yang tak istimewa. “Kalau yang menangis korban gusuran seperti ini, pada kasihan tak? Dimaafkan tak?” tanya pengacara senior pembela muslim Mahendradatta dalam ciutan twitternya usai menyaksikan sidang perdana tersebut.

Ada lagi netizen yang menyindir tangisan korban gusuran juga. “Rakyat yang digusur Ahok juga banyak yang nangis, tapi gak ada yang peduli. Giliran Ahok nangis banyak yang sok-sokan mewek hehe #AirMataBuaya,” tulis pengguna twitter dengan akun @AndraMore.

Netizen lainnya menilai tangisan Ahok sebagai sebuah strategi (komunikasi). Pemilik akun @Zumpio melayangkan ciutan, “Strategi nangis Ahok blunder lagi. Malah jadi olok-olokan karena terbukti ketidaktulusannya. Para pemuja dan buzzer Ahok puasa komen…”

Ada pula yang berkicau dengan mengatakan bahwa hakim sudah paham betul arti tangisan di sebuah persidangan. “Tapi Majelis Hakim sudah hafal soal terdakwa nangis. Jadi, Hakim pasti paham motif airmata Ahok. Insya Allah,” kicau akun @Tofalemon.

Tetesan air mata Ahok mengingatkan masyarakat akan persidangan beberapa terdakwa yang juga melakukan hal yang sama. Bahkan di saat bersamaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/12/2016) sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, juga digelar.

Agenda sidang yang mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dibuka pukul 10.00 WIB, Dahlan Iskan langsung meminta waktu untuk membacakan nota keberatannya secara lisan dengan membaca catatan di ponselnya.

Pembacaan eksepsi tersebut awalnya berjalan lancar dan dibacakan dengan percaya diri. Namun suasana sidang berubah menjadi haru setelah Dahlan Iskan membacakan eksepsinya dengan nada sesenggukan dan nyaris menangis.

Dalam eksepsinya, Dahlan mengkritik kinerja kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus dirinya. Menurut Dahlan, sikap tebang pilih itu akan membingungkan masyarakat.

Ada kesan warga sewaktu-waktu bisa dijadikan pesakitan korupsi karena korban politik, rakus jabatan dan harta. Tak hanya itu, lanjut Dahlan, banyak masyarakat dijadikan tersangka korupsi hanya karena mereka tidak menyogok atau tidak mampu menyogok kejaksaan. “Sebaiknya majelis hakim tidak melanjutkan persidangan kasus-kasus korupsi yang berlatar bekakang dari masalah itu,” tutur Dahlan.

Menagis di depan majelis hakim juga dilakukan Jessica Kumala Wongso saat membacakan pembelaan diri atau pledoi, beberapa waktu lalu. Dia tampak menangis terisak-isak. Namun, tangisan tersebut tak menggoyahkan putusan hakim yang mengganjarnya dengan penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan teman dekatnya Wayan Mirna Salihin.

Hakim anggota Binsar Gultom menilai air mata Jessica hanya menggambarkan kesedihan atas apa yang menimpa dirinya sendiri. Air mata tersebut tidaklah murni dan jujur. Hakim juga melihat air mata Jessica tidak jatuh hingga ke hidung. Air mata Jessica dinilai sebagai sandiwara.

Bagaimana nasib Ahok yang dari sidang perdana sudah meneteskan air mata menanggapi tuntutan JPU atas dakwaan penistaan agama? Kita lihat kelanjutan persidangan lanjutannya yang dijadwalkan pada Selasa (20/12/2016). (mr/jawapos, liputan6)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Para Artis Amerika Tolak Tampil dalam Pelantikan Trump

Next Post

Referensi Wisata Arung Jeram Keluarga di Bogor

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Referensi Wisata Arung Jeram Keluarga di Bogor

Resep Mie Tek Tek Rumahan Ala Resto

Terbaru

Sunan Gunung Jati dan Putri Ong Tien

Sunan Gunung Jati dan Putri Ong Tien

March 7, 2021
6 Manfaat Penting MPASI bagi Kesehatan si Kecil

6 Manfaat Penting MPASI bagi Kesehatan si Kecil

March 7, 2021
Rumah Zakat Salurkan 80 Paket BMK untuk Warga Jalan Kartini

Rumah Zakat Salurkan 80 Paket BMK untuk Warga Jalan Kartini

March 7, 2021
Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Hukum Memelihara Anjing di Rumah

March 7, 2021
Ini Peralatan yang Perlu Disiapkan untuk MPASI Si Kecil

Ini Peralatan yang Perlu Disiapkan untuk MPASI Si Kecil

March 7, 2021
Semoga Allah Memberiku Kekuatan untuk Memakai Hijab Sepanjang Hidupku: Humaima Malik

Semoga Allah Memberiku Kekuatan untuk Memakai Hijab Sepanjang Hidupku: Humaima Malik

March 7, 2021
LAZ Al Azhar Sediakan Posko Medis untuk Korban Banjir Bekasi

LAZ Al Azhar Sediakan Posko Medis untuk Korban Banjir Bekasi

March 7, 2021
Cara Mudah Membuat Urap Sayur, Olahan Salad Khas Indonesia

Cara Mudah Membuat Urap Sayur, Olahan Salad Khas Indonesia

March 7, 2021
Hukum Meruqyah Rumah

Hukum Meruqyah Rumah

March 7, 2021
Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

March 7, 2021

Terpopuler

  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga