• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

25/05/2022
in Berita, Fokus
Selamat Jalan Dzuyufurrahman

(foto: pixabay)

87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PELAKSANAAN ibadah haji tahun ini menjadi yang pertama setelah pandemi. AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) memberikan tanggapan terkait pembatasan kuota haji tahun ini.

Wasekjen AMPHURI Rizky Sembada, S.E., M.E. menyampaikan bahwa kebijakan dari pemerintah Arab Saudi itu tentu dikeluarkan untuk kemaslahatan dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji.

“Tentu kita menerima keputusan pemerintah tentang pembatasan usia yang diberikan karena kaitannya dengan kemaslahatan dan juga keamanan penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri,” kata Rizky kepada ChanelMuslim.com, Rabu (25/5/2022).

Mengenai pembatasan usia jamaah yang tidak boleh melebihi 65 tahun, Rizky mengatakan bahwa pembatasan tersebut memperhatikan kondisi kesehatan jamaah setelah pandemi Covid-19.

“Kita ketahui bersama bahwa kita baru saja melewati masa pandemi yang luar biasa, tidak menutup kemungkinan orang bisa terinfeksi kapan saja, dengan pembatasan usia tersebut, tentunya lebih aman, sehat dan imunitas jamaah lebih kuat,” tambahnya.

Baca Juga: 89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

Selain itu, pemerintah Indonesia pada tahun ini “hanya” mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Bandingkan dengan sebelum pandemi, pada tahun 2020, Indonesia memberangkatkan 221.000 jamaah haji.

Rizky mengatakan bahwa pembatasan porsi haji tersebut disebabkan pemerintah Arab Saudi belum maksimal dalam menerima jamaah haji dari seluruh dunia.

“Arab saudi belum betul-betul siap menerima jamaah haji dari Indonesia dan dunia ya, jadi pembatasan ini langkah demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama, untuk tahun ini, Kementerian Agama memberikan beberapa aturan bagi jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini.

Aturan tersebut antara lain: usia di bawah 65 tahun, sudah menerima vaksin lengkap, membayar lunas biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2020 dan kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.

Pembatasan tersebut tentu mengundang kekecewaan dari berbagai pihak, baik dari jamaah maupun biro haji dan umroh.

Namun demikian, menurut Rizky, sejauh ini, anggota BPIHK anggota AMPHURI memahami kondisi tersebut dan mengikuti kebijakan tersebut dengan baik.

“Sebagai antisipasi, kami sudah melakukan mitigasi risiko. Tim kami juga baru saja pulang dari Saudi bersama Kemenag untuk melakukan persiapan-persiapan penting dalam penyelenggaraan haji,” jelas H. Rizky.

AMPHURI berharap penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan lancar.

“Harapan kami, haji berjalan lancar dengan baik dan diberikan kemudahan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan tahun depan haji sudah kembali normal,” tutupnya.[ind]

Tags: amphuriHaji Setelah Tertunda Pandemi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fenomena Rashdul Qiblah, Matahari Melintas di atas Ka’bah

Next Post

Cara Memeriksa Arah Kiblat saat Rashdul Qiblah

Next Post
Cara Memeriksa Arah Kiblat saat Rashdul Qiblah

Cara Memeriksa Arah Kiblat saat Rashdul Qiblah

BAZNAS Salurkan Bantuan Jaring untuk Nelayan Perbatasan

BAZNAS Salurkan Bantuan Jaring untuk Nelayan Perbatasan

Cacar Monyet dan Kutukan Menjadi Kera

Cacar Monyet dan Kutukan Menjadi Kera

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Hukum Itikaf di Teras Masjid

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga