Saat ini, sudah ada sebanyak 89.715 jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan melakukan konfirmasi keberangkatan. Sebelumnya, tahap pelunasan Bipih dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Penyebab Jemaah Haji Indonesia Sering Kehilangan Sandal di Masjid Nabawi
89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan
Kuota tersebut baru terisi sekitar 97 persen dari total kuota jemaah haji reguler asal Indonesia yang berjumlah 92.246. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menjelaskan bahwa kuota tersebut juga belum termasuk kuota petugas haji daerah dan pembimbing.
“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” terang Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
“Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” katanya.
Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.
Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.
Sumber: Kemenag.go.id