• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Syar’i Muslimah Bekerja

Desember 4, 2018
in Berita
80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Muslimah memiliki hakikat dan aturan yang sudah ditetapkanNya. Dalam bekerja, sahabat muslmah harus memperhatikan syarat-syarat syar’i.

Para muslimah baik yang berstatus belum menikah ataupun sudah menikah, ketika bekerja harus menjaga pandangannya pada yang bukan muhrim. Memelihara pandangan dan kesucian wajib dilakukan agar terhindar dari maksiat.

: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (An-Nuur [24]: 31).

Seorang muslimah juga harus menutup auratnya. Memahami batasan aurat perlu dipelajari agar taat pada aturanNya. Aurat muslimah hanya bisa dan boleh dilihat oleh mahramnya saja.

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya …” (An-Nuur [24]: 31).

Saat bekerja, sikap sopan dalam berinteraksi, berjalan dan berbicara sangat ditekankan. Hal ini tidak dimaksudkan tidak boleh berbicara atau diam, tapi etika serta tutur yang baik seharusnya dilaksanakan.

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab [33]: 32).

Meski sikap sopan sudah dilakukan, muslimah tidak boleh berdandan yang berlebihan. Hal ini menimbulkan perhatian mata laki-laki yang bukan muhrim. Berdandan sesuai kebutuhan saja agar lebih segar, jika bertemu dengan teman kerja.

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab [33]: 33).

Selama melakukan pekerjaan sehari-hari, muslimah dilarang berdua-duan saat bekerja dengan non muhrim. Misalnya, seorang muslimah harus pergi ke luar kota dengan non muhrim hanya dengan satu laki-laki. Muslimah didalam kantor yang juga berdua saja perlu dihindari.

Hal ini agar menjauhi bentuk fitnah dan zina yang akhirnya bisa berdosa, Allah melaknat dan neraka menjadi tempat tinggalnya nanti.

Dari Ibnu Abbas , bahwa dia mendengar Nabi bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang itu berkhalwat (bersepi-sepi) dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya).” (HR Bukhari No. 2844).

Selain itu, ada dua macam profesi yang tidak sesuai dengan fitrah muslimah.

Pertama, profesi yang dilarang agama – jelas hukum keharamannya dalam Islam, seperti: profesi sebagai penari yang menimbulkan syahwat, perusahaan yang bergerak dalam praktek riba dan perjudian.

Kedua, profesi dengan pekerjaan berat pun seharusnya tidak perlu diambil. Pekerjaan yang membutuhkan tenaga kuat, terus-menerus sehingga menguras tenaga muslimah. Pekerjaan ini juga biasanya menuntut ketegaran jiwa, sifat pekerjaan tersebut keras dan kasar, sehingga bisa menghancurkan perasaan muslimah. Misalnya,bekerja tambang minyak lepas pantai dan tambang batu bara.(Firda)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersama Wanita-Wanita Ikhlas

Next Post

Kenapa Anak-anak Dilibatkan pada Reuni Aksi 212?

Next Post

Kenapa Anak-anak Dilibatkan pada Reuni Aksi 212?

Standar

Sarapan Pagi Cepat dengan Ubi Jalar Panggang

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3169 shares
    Share 1268 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga