• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Syar’i Muslimah Bekerja

04/12/2018
in Berita
81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Muslimah memiliki hakikat dan aturan yang sudah ditetapkanNya. Dalam bekerja, sahabat muslmah harus memperhatikan syarat-syarat syar’i.

Para muslimah baik yang berstatus belum menikah ataupun sudah menikah, ketika bekerja harus menjaga pandangannya pada yang bukan muhrim. Memelihara pandangan dan kesucian wajib dilakukan agar terhindar dari maksiat.

: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (An-Nuur [24]: 31).

Seorang muslimah juga harus menutup auratnya. Memahami batasan aurat perlu dipelajari agar taat pada aturanNya. Aurat muslimah hanya bisa dan boleh dilihat oleh mahramnya saja.

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya …” (An-Nuur [24]: 31).

Saat bekerja, sikap sopan dalam berinteraksi, berjalan dan berbicara sangat ditekankan. Hal ini tidak dimaksudkan tidak boleh berbicara atau diam, tapi etika serta tutur yang baik seharusnya dilaksanakan.

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab [33]: 32).

Meski sikap sopan sudah dilakukan, muslimah tidak boleh berdandan yang berlebihan. Hal ini menimbulkan perhatian mata laki-laki yang bukan muhrim. Berdandan sesuai kebutuhan saja agar lebih segar, jika bertemu dengan teman kerja.

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab [33]: 33).

Selama melakukan pekerjaan sehari-hari, muslimah dilarang berdua-duan saat bekerja dengan non muhrim. Misalnya, seorang muslimah harus pergi ke luar kota dengan non muhrim hanya dengan satu laki-laki. Muslimah didalam kantor yang juga berdua saja perlu dihindari.

Hal ini agar menjauhi bentuk fitnah dan zina yang akhirnya bisa berdosa, Allah melaknat dan neraka menjadi tempat tinggalnya nanti.

Dari Ibnu Abbas , bahwa dia mendengar Nabi bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang itu berkhalwat (bersepi-sepi) dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya).” (HR Bukhari No. 2844).

Selain itu, ada dua macam profesi yang tidak sesuai dengan fitrah muslimah.

Pertama, profesi yang dilarang agama – jelas hukum keharamannya dalam Islam, seperti: profesi sebagai penari yang menimbulkan syahwat, perusahaan yang bergerak dalam praktek riba dan perjudian.

Kedua, profesi dengan pekerjaan berat pun seharusnya tidak perlu diambil. Pekerjaan yang membutuhkan tenaga kuat, terus-menerus sehingga menguras tenaga muslimah. Pekerjaan ini juga biasanya menuntut ketegaran jiwa, sifat pekerjaan tersebut keras dan kasar, sehingga bisa menghancurkan perasaan muslimah. Misalnya,bekerja tambang minyak lepas pantai dan tambang batu bara.(Firda)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersama Wanita-Wanita Ikhlas

Next Post

Kenapa Anak-anak Dilibatkan pada Reuni Aksi 212?

Next Post

Kenapa Anak-anak Dilibatkan pada Reuni Aksi 212?

Standar

Sarapan Pagi Cepat dengan Ubi Jalar Panggang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8293 shares
    Share 3317 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3729 shares
    Share 1492 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4564 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga