ChanelMuslim.com – Muslimah memiliki hakikat dan aturan yang sudah ditetapkanNya. Dalam bekerja, sahabat muslmah harus memperhatikan syarat-syarat syar’i.
Para muslimah baik yang berstatus belum menikah ataupun sudah menikah, ketika bekerja harus menjaga pandangannya pada yang bukan muhrim. Memelihara pandangan dan kesucian wajib dilakukan agar terhindar dari maksiat.
: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (An-Nuur [24]: 31).
Seorang muslimah juga harus menutup auratnya. Memahami batasan aurat perlu dipelajari agar taat pada aturanNya. Aurat muslimah hanya bisa dan boleh dilihat oleh mahramnya saja.
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya …” (An-Nuur [24]: 31).
Saat bekerja, sikap sopan dalam berinteraksi, berjalan dan berbicara sangat ditekankan. Hal ini tidak dimaksudkan tidak boleh berbicara atau diam, tapi etika serta tutur yang baik seharusnya dilaksanakan.
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab [33]: 32).
Meski sikap sopan sudah dilakukan, muslimah tidak boleh berdandan yang berlebihan. Hal ini menimbulkan perhatian mata laki-laki yang bukan muhrim. Berdandan sesuai kebutuhan saja agar lebih segar, jika bertemu dengan teman kerja.
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab [33]: 33).
Selama melakukan pekerjaan sehari-hari, muslimah dilarang berdua-duan saat bekerja dengan non muhrim. Misalnya, seorang muslimah harus pergi ke luar kota dengan non muhrim hanya dengan satu laki-laki. Muslimah didalam kantor yang juga berdua saja perlu dihindari.
Hal ini agar menjauhi bentuk fitnah dan zina yang akhirnya bisa berdosa, Allah melaknat dan neraka menjadi tempat tinggalnya nanti.
Dari Ibnu Abbas , bahwa dia mendengar Nabi bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang itu berkhalwat (bersepi-sepi) dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya).” (HR Bukhari No. 2844).
Selain itu, ada dua macam profesi yang tidak sesuai dengan fitrah muslimah.
Pertama, profesi yang dilarang agama – jelas hukum keharamannya dalam Islam, seperti: profesi sebagai penari yang menimbulkan syahwat, perusahaan yang bergerak dalam praktek riba dan perjudian.
Kedua, profesi dengan pekerjaan berat pun seharusnya tidak perlu diambil. Pekerjaan yang membutuhkan tenaga kuat, terus-menerus sehingga menguras tenaga muslimah. Pekerjaan ini juga biasanya menuntut ketegaran jiwa, sifat pekerjaan tersebut keras dan kasar, sehingga bisa menghancurkan perasaan muslimah. Misalnya,bekerja tambang minyak lepas pantai dan tambang batu bara.(Firda)