• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Survei LBH Jakarta: Sebagian Korban Penggusuran di Rusunawa Kehilangan Pekerjaan

22/12/2016
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melakukan survei terhadap korban penggusuran di wilayah DKI Jakarta yang dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Survei tersebut dilakukan terhadap 250 orang pada 18 rusunawa. Ke-250 orang yang dimintai keterangan ini keseluruhannya adalah kepala keluarga atau pencari nafkah utama di keluarga.

Penelitian yang ?dilakukan sepanjang April-Mei dan diverifikasi kembali secara aktual hingga Oktober tersebut mendapatkan temuan terjadinya fakta yang berlawanan dengan persepsi masyarakat luas yang menduga mereka yang tinggal di rusun itu makin sejahtera.

“?Temuan ini mungkin akan berlawanan dengan persepsi masyarakat selama ini yang menyatakan bahwa rakyat semakin sejahtera hidup di rusun,” ?kata salah seorang pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menurut Fellix, berdasarkan hasil wawancara LBH terhadap para korban penggusuran yang kini menjadi penghuni rusun di Jakarta, ditemukan bahwa sebagian besar laki-laki di dalam keluarga kehilangan pekerjaannya pascapenggusuran. Banyak pula warga mengaku terpaksa bergantung kepada pasangan perempuannya yang sebelumnya sebagian besar tidak bekerja, tetapi sekarang bekerja demi untuk menutupi kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan hasil survei LBH Jakarta, terdapat penurunan jumlah warga yang bekerja tetap, yaitu pada angka 33,4 persen sebelum digusur menjadi 29,3 persen setelah menghuni rusun. Hal yang sama terjadi pada kelompok warga pekerja tidak tetap yang semula berjumlah 58,4 persen menjadi 57,3 persen.

“Menurut hasil penelitian kami, perubahan ini terjadi karena adanya warga yang kehilangan pekerjaan dan berubah statusnya menjadi tidak bekerja setelah menghuni rusun. Sebelum digusur, jumlah warga yang tidak bekerja hanya 8,2 persen. Namun, angka itu kemudian meningkat menjadi 13,5 persen setelah mereka menghuni rumah susun,” ujar Fellix.

Dengan melihat hasil penelitian tersebut pihaknya menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan janji palsu soal kesejahteraan korban penggusuran paksa yang kini menghuni rusun.

“Rumah susun selama ini selalu dikampanyekan sebagai solusi utama bagi korban penggusuran paksa. Padahal itu tidak terpenuhi,” ujarnya. Fellix menambahkan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, selalu menjanjikan kehidupan yang lebih sejahtera kepada warga korban penggusuran paksa yang direlokasi ke rusun. Padahal, lanjut Fellix, realita di lapangan tidak sesuai.

“Setelah kami teliti ternyata hasilnya tidak jauh berbeda dengan yang diberitakan media massa selama ini. Bahwa korban penggusuran paksa yang dipindahkan ke rusun justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan terpaksa menunggak biaya sewa,” ungkapnya.

?Penelitian dan investigasi yang dilakukan LBH Jakarta dilakukan untuk mengukur kelayakan berdasarkan standar hak asasi manusia (HAM). Penelitian berlandaskan pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perumahan yang Layak dan Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa. (mr/ROL/okezone)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aktivis Muslimah Ini Dipolisikan Lantaran Cuitan tentang Pahlawan di Duit Baru

Next Post

Open House ITB 2016

Next Post

Open House ITB 2016

Mertua

Mertua

Kampung Pandu, Referensi Wisata Rekreasi dan Edukasi 

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3447 shares
    Share 1379 Tweet 862
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga