• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aktivis Muslimah Ini Dipolisikan Lantaran Cuitan tentang Pahlawan di Duit Baru

Desember 22, 2016
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

565790_620ChanelMuslim.com- Astaghfirullah, siapa sangka, cuitan di medsos bisa berujung kasus di polisi. Hal inilah yang dialami Dwi Estiningsih, seorang aktivis muslimah asal Yogyakarta lantaran cuitannya tentang tokoh-tokoh pahlawan di duit baru pada tanggal 19 dan 20 Desember lalu.

Seperti diberitakan Tempo.co pada Rabu (21/12), Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya terkait cuitannya di media sosial tentang uang pecahan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Menurut pelapor yang juga ketua FORKAPRI, Birgaldo Sinaga, kepada Tempo, “Twit itu berisi ujaran kebencian bernuansa SARA.”
Laporan itu lantaran dua cuitan Dwi yang berbunyi, “Luas biasa negeri yang mayoritas islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir” pada 19 Desember 2016. Dan, pada 20 Desembernya, “Iya, sebagian kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung saya belajar #sejarah.”

Cuitan Dwi itu setelah Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan baru, mulai dari nominal Rp 1000 hingga Rp 100 ribu. Dalam pecahan uang baru itu, terdapat gambar tokoh pahlawan nasional.

Dwi dilaporkan dengan delik pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dari hasil penelusuran pelapor, Dwi Estiningsih tercatat pernah menjadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera wilayah Yogyakarta. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada pernyataan dari Dwi. (mh/foto: tempo.co)

Previous Post

Mulai Tahun Ini Pembayaran Haji Melalui e-Hajj

Next Post

Survei LBH Jakarta: Sebagian Korban Penggusuran di Rusunawa Kehilangan Pekerjaan

Next Post

Survei LBH Jakarta: Sebagian Korban Penggusuran di Rusunawa Kehilangan Pekerjaan

Open House ITB 2016

Mertua

Mertua

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga