• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sri Lanka Legalkan Penjualan Minuman Keras kepada Perempuan

12/01/2018
in Berita
79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk pertama kalinya dalam 60 tahun, Sri Lanka akhirnya mengizinkan kaum perempuan yang berusia di atas 18 tahun membeli minuman alkohol secara legal.

Pemerintah mengatakan telah mengubah undang-undang 1955 yang dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Perubahan undang-undang tersebut, yang diumumkan pada Rabu, juga membuat kaum perempuan diizinkan -tanpa persetujuan terlebih dahulu- untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual alkohol.

Banyak kaum perempuan Sri Lanka menyambut baik perubahan tersebut, walaupun peraturan sebelumnya tidak dipraktekkan secara ketat.

Sejumlah perempuan, melalui media sosial, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Sri Langka atas keputusan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Lanka, Mangala Samaraweera.

Di Sri Lanka, mayoritas perempuan secara tradisional memilih untuk tidak minum minuman beralkohol karena mereka menganggapnya bertentangan dengan budaya.

Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak harus meminta persetujuan dari otoritas terkait untuk bekerja atau menenggak minuman beralkohol "di tempat tertentu", termasuk restoran.

Kendatipun langkah itu disambut secara luas, sejumlah kalangan berpendapat hal itu dapat menyebabkan lebih banyak perempuan menjadi kecanduan alkohol.

Di Sri Lanka, mayoritas perempuan secara tradisional memilih untuk tidak minum minuman beralkohol karena mereka menganggapnya bertentangan dengan budaya Sri Lanka.

Kendatipun langkah itu disambut secara luas, sejumlah kalangan berpendapat hal itu dapat menyebabkan lebih banyak perempuan menjadi kecanduan alkohol.

Namun pada 2016, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena, yang menjalankan kampanye anti-alkohol di negara tersebut, mengatakan bahwa konsumsi alkohol di kalangan perempuan Sri Lanka telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita semua sadar bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu nasional yang mengkhawatirkan," katanya saat itu.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fahira Idris: Jadikan Agama Bahan Tertawaan Tak Membuat Anda Terlihat Lucu Apalagi Pintar

Next Post

Turki Resmikan Museum Mainan Terbesar Ketiga di Dunia

Next Post

Turki Resmikan Museum Mainan Terbesar Ketiga di Dunia

J Sky Ferris Whell, Komedi Putar Raksasa di Langit Jakarta

Resep Ikan Kembung Renyah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8971 shares
    Share 3588 Tweet 2243
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4052 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5450 shares
    Share 2180 Tweet 1363
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Misi Budaya JISc ke Korea Selatan, Sebut Integrasi Kurikulum Jadi Model Pendidikan Masa Depan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5423 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11628 shares
    Share 4651 Tweet 2907
  • Tips Memilih Perhiasan untuk Acara Formal

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga