• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Solusi Kemiskinan Umat: Maksimalkan Keutamaan Jumat dengan Keberkahan Wakaf 

15/08/2020
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejak diumumkan kasus Covid-19 pertama hingga hari ini, penambahan jumlah masyarakat terinfeksi tidak kunjung turun. Hal ini juga dibarengi dengan peningkatan jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat miskin di Indonesia menjadi 26,42 juta orang.
Salah satu penyebab bertambahnya masyarakat miskin di Indonesia adalah pemutusan hubungan kerja dan pendapatan pekerja harian yang merosot. Akibatnya, daya beli masyarakat semakin jatuh dan berimbas pada laju ekonomi. 
Kondisi yang penuh ketidakpastian ini membuat masyarakat menengah ke atas cenderung menahan konsumsi dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan. Di saat masyarakat menengah ke atas menahan hartanya, para pelaku usaha kecil menunggu pembeli untuk memutar usahanya. Ketika roda perekonomian tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat dituntut untuk saling dukung dalam kondisi darurat dengan sedekah.
Pahala terbaik dan keberkahan tentunya menjadi hal yang paling diburu oleh umat Islam yang melaksanakan sedekah, apalagi sedekah jariah yang akan mengalirkan pahala meski ruh telah terpisah dan jasadnya. Oleh karenanya, sedekah jariah dapat mendatangkan kebaikan berlipat-lipat bila dilaksanakan di hari Jumat.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” 
Menurut para ulama, sedekah jariyah dalam konteks hadis di atas, diarahkan kepada makna wakaf. Hal ini karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya, sebab syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan pokoknya; murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Oleh sebab itu, wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi juga tetap mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Dengan pengelolaan wakaf secara produktif, maka penerima manfaat bisa lebih maksimal. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya.
Imam Teguh Saptono selaku Komisaris Global Wakaf Corporation juga sempat mengutarakan bahwa idealnya hasil dari aset wakaf produktif ini yang mendukung aset wakaf sosial berupa fasilitas publik. Seperti di masa kejayaan Baghdad pernah berdiri Rumah Sakit Al-Adudi.
“Di sana ceritanya satu rumah sakit itu di-backup oleh one village land of agriculture. Jadi satu rumah sakit itu di-backup oleh satu hamparan pertanian. Apa yang bisa dibuat oleh rumah sakit saat itu? Satu, tidak perlu membership. Dua, siapa yang sakit tidak ada biaya sedikit pun. Warga negara, bukan warga negara, ataupun musafir. Dan apabila mereka sembuh lalu ketahuan mereka prasejahtera, maka diberikan modal untuk berusaha,” cerita Imam pada acara Waqf Business Forum.
Bicara soal wakaf yang lumrahnya diketahui oleh masyarakat sebagai aset tak bergerak seperti masjid, kini diperkenalkan juga dalam bentuk uang atau tunai. Model wakaf ini baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriaah. Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits, memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Sederhananya praktik wakaf uang adalah dengan menyalurkan kas wakaf, baik individu maupun kolektif, kepada aktivitas-aktivitas bisnis. Keuntungan tersebut kemudian digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Karena itu patut bagi kita untuk meluangkan waktu sejenak untuk berkontemplasi (muhasabah), menaikkan kualitas ibadah kepada Allah, memperbaiki hubungan sosial, serta memperbanyak amal-amal sunnah lainnya.
Keutamaan hari Jumat yang beragam, juga bisa menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk memaksimalkan dalam membantu sosial di tengah ancaman resesi. Segerakan wakaf di hari jumat melalui https://indonesiadermawan.id/campaign/5907/rayakan-jumat-dengan-berwakaf. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PLN Peduli – YBM PLN dalam Program Ketahanan Pangan 1000 Dhuafa Terdampak Covid-19

Next Post

Merdeka Belajar, Belajar Merdeka: Kemeriahan 75 Tahun Kemerdekaan RI di Aplikasi Umma

Next Post

Merdeka Belajar, Belajar Merdeka: Kemeriahan 75 Tahun Kemerdekaan RI di Aplikasi Umma

Sajian Akhir Pekan dengan Nasi Kuning Aron Lembut dan Bumbu Meresap

Gubuk Makan Mang Engking UI Depok, Referensi Wisata Kuliner di Era New Normal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9586 shares
    Share 3834 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga