• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Solusi Kemiskinan Umat: Maksimalkan Keutamaan Jumat dengan Keberkahan Wakaf 

15/08/2020
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejak diumumkan kasus Covid-19 pertama hingga hari ini, penambahan jumlah masyarakat terinfeksi tidak kunjung turun. Hal ini juga dibarengi dengan peningkatan jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat miskin di Indonesia menjadi 26,42 juta orang.
Salah satu penyebab bertambahnya masyarakat miskin di Indonesia adalah pemutusan hubungan kerja dan pendapatan pekerja harian yang merosot. Akibatnya, daya beli masyarakat semakin jatuh dan berimbas pada laju ekonomi. 
Kondisi yang penuh ketidakpastian ini membuat masyarakat menengah ke atas cenderung menahan konsumsi dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan. Di saat masyarakat menengah ke atas menahan hartanya, para pelaku usaha kecil menunggu pembeli untuk memutar usahanya. Ketika roda perekonomian tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat dituntut untuk saling dukung dalam kondisi darurat dengan sedekah.
Pahala terbaik dan keberkahan tentunya menjadi hal yang paling diburu oleh umat Islam yang melaksanakan sedekah, apalagi sedekah jariah yang akan mengalirkan pahala meski ruh telah terpisah dan jasadnya. Oleh karenanya, sedekah jariah dapat mendatangkan kebaikan berlipat-lipat bila dilaksanakan di hari Jumat.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” 
Menurut para ulama, sedekah jariyah dalam konteks hadis di atas, diarahkan kepada makna wakaf. Hal ini karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya, sebab syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan pokoknya; murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Oleh sebab itu, wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi juga tetap mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Dengan pengelolaan wakaf secara produktif, maka penerima manfaat bisa lebih maksimal. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya.
Imam Teguh Saptono selaku Komisaris Global Wakaf Corporation juga sempat mengutarakan bahwa idealnya hasil dari aset wakaf produktif ini yang mendukung aset wakaf sosial berupa fasilitas publik. Seperti di masa kejayaan Baghdad pernah berdiri Rumah Sakit Al-Adudi.
“Di sana ceritanya satu rumah sakit itu di-backup oleh one village land of agriculture. Jadi satu rumah sakit itu di-backup oleh satu hamparan pertanian. Apa yang bisa dibuat oleh rumah sakit saat itu? Satu, tidak perlu membership. Dua, siapa yang sakit tidak ada biaya sedikit pun. Warga negara, bukan warga negara, ataupun musafir. Dan apabila mereka sembuh lalu ketahuan mereka prasejahtera, maka diberikan modal untuk berusaha,” cerita Imam pada acara Waqf Business Forum.
Bicara soal wakaf yang lumrahnya diketahui oleh masyarakat sebagai aset tak bergerak seperti masjid, kini diperkenalkan juga dalam bentuk uang atau tunai. Model wakaf ini baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriaah. Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits, memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Sederhananya praktik wakaf uang adalah dengan menyalurkan kas wakaf, baik individu maupun kolektif, kepada aktivitas-aktivitas bisnis. Keuntungan tersebut kemudian digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Karena itu patut bagi kita untuk meluangkan waktu sejenak untuk berkontemplasi (muhasabah), menaikkan kualitas ibadah kepada Allah, memperbaiki hubungan sosial, serta memperbanyak amal-amal sunnah lainnya.
Keutamaan hari Jumat yang beragam, juga bisa menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk memaksimalkan dalam membantu sosial di tengah ancaman resesi. Segerakan wakaf di hari jumat melalui https://indonesiadermawan.id/campaign/5907/rayakan-jumat-dengan-berwakaf. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PLN Peduli – YBM PLN dalam Program Ketahanan Pangan 1000 Dhuafa Terdampak Covid-19

Next Post

Merdeka Belajar, Belajar Merdeka: Kemeriahan 75 Tahun Kemerdekaan RI di Aplikasi Umma

Next Post

Merdeka Belajar, Belajar Merdeka: Kemeriahan 75 Tahun Kemerdekaan RI di Aplikasi Umma

Sajian Akhir Pekan dengan Nasi Kuning Aron Lembut dan Bumbu Meresap

Gubuk Makan Mang Engking UI Depok, Referensi Wisata Kuliner di Era New Normal

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4096 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5260 shares
    Share 2104 Tweet 1315
  • Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga