Chanelmuslim.com – Kabar rencana perubahan tata tertib tentang pengaturan berdoa sebelum dan sesudah dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah oleh Mendikbud Anies Baswedan mendapat kritikan.
Anggota Komisi X Reni Marlinawati menyampaikan, dalam konstitusi disebutkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Soal Tatib Doa, Mendikbud Disarankan Blusukan ke Sekolah
“Dalam konteks ini, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lainnya juga disesuaikan dengan agamanya. Begitu implementasi dari amanat konstitusi itu,” kata Reni dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Menurut dia, rencana Mendikbud tersebut justru kontradiktif dengan praktik di lapangan. Ia pun menyarankan agar Anies terjun langsung meninjau proses berdoa sebelum dan sesudah KBM di sekolah.
“Saya sarankan, Mendikbud agar menggelar blusukan ke lapangan yang benar-benar blusukan untuk mengetahui kondisi riil praktik di lapangan,” sambungnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menjelaskan, berdoa sebelum dan sesudah dalam KBM merupakan awal terbentuknya pribadi yang relijius kepada anak sekolah.
“Pendidikan memiliki tujuan agar anak didik beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, sehat dan bertanggungjawab. Ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” pungkasnya.(nfl)