(Ditulis oleh Rosdiana, Mahasiswa Magister STIE SEBI Program Industri Halal dan Bisnis Syariah, Ketua Halal Center Salimah)
INDONESIA memberlakukan mandatori halal untuk semua produk yang masuk, beredar dan yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Pemerintah membentuk BPJPH sebagai badan resmi milik pemerintah yang menjadi Badan yang melakukan tugas administrasi mulai dari pendaftaran sampai penerbitan sertifikat halal.
Perubahan sertifakasi halal yang awalnya volunteer (sukarela) yang dulunya dilaksanakan oleh lembaga kemasyarakatan (LPP POM MUI) kemudaian beralih kepada Badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Legitimasi sertifikasi halal ini tentunya lebih kuat. Tingkat perhatian masyarakat terhadap halal pun meningkat begitu juga dengan partisipasi masyarakat terhadap proses sertifikasi halal dengan jumlah produk yang bersertifikasi halal semakin banyak dibandingkan sebelum mandatori halal.
Pemerintah membuka partisipasi yang lebih luas dari masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan Yayasan Islam yang memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) yang membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal disamping LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Selain itu pemerintah juga menetapkan adanya skema sertifkasi halal selfdeclare, disamping skema regular yang selama ini sudah berjalan (skema selfdeclare ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Cipta Kerja).
Melalui Undang undang Cipatekerja ini pemerintah berusaha untuk memberikan pelayanan yang murah, cepat dan mudah, sehingga mandatori halal ini bisa dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha.
Sertifikasi halal selfdeclare adalah sertififkasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Pernyataan pelaku usaha ini berdasarkan dari bahan yang digunakan, proses produksi dan produk yang dihasilkan.
Pelaku usaha harus bisa membuktikan semua asas ketelusuran terpenuhi dengan menunjukkan bukti-bukti kepada pendamping proses produk halal (P3H) yang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap ajuan sertifikasi halal yang dilakukan. Sertifikasi halal selfdeclare ini diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan jenis produk yang resiko rendah dengan proses yang sederhana dan manual.
Pemerintah juga meluncurkan program SEHATI (sertifikat halal gratis) bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema selfdecalre. Terhitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2025 ini pemerintah sudah membuka 3.250.000 kuota SEHATI. Dan berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga 3 Juli 2024, total sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH berjumlah 1/830.445 sertifikat halal, mencakup total jumlah produk 4,5 juta.
Perbandingan Jumlah Sertifikasi Halal Self Declare dan Regular
Skema Sertifikasi Jumlah Sertifikat Jumlah Produk
Self Declare 1.755.996 3.008.479
Regular 74.449 1.648.422
Data ini menunjukkan bahwa program sertifikasi halal gratis (SEHATI) pada skema selfdeclare mendominasi sebanyak 96% dari total sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Fasilitasi sertifikasi halal ini memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan biaya nol rupiah (gratis) dibimbing oleh pendamping proses produk halal dari LP3H.
Program SEHATI ini merupakan bukti konkrit keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil, kemudahan dalam akses, kemudahana dalam perolehan jasa pendampingan dan akhirnya mendapatkan sertifikat halal dengan tidak ada biaya sama sekali.
Hal ini tentu perlu kita syukuri, karena semakin banyak produk halal (misal ditandai dengan logo halal pada kemasan produk) yang beredar di Indonesia, memberikan kita kemudahan dalam mendapatkan produk halal, meningkatkan rasa aman konsumsi produk halal dan tentunya meningkatkan perputaran ekonomi sektor riil dalam negeri.
Mari kita kawal bersama program ini, sehingga keberpihakan pemerintah melalui kebijakan yang sudah dibuat ini bisa dengan baik diterapkan di masyarakat.
Partisipasi dari masyarakat, baik umum ataupun masyarakat pelaku usaha, bersama dengan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan pendamping proses produk halal (P3H) seluruh Indonesia dengan menambah kapasitas, integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan akan memudahkan cita cita Indonesia di tahun 2045 menjadi pusat industri halal dunia. [Mh/Salimah]