• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sertifikasi Halal Selfdeclare ‘Sehati’ dan Keberpihakan Pemerintah terhadap Usaha Mikro dan Kecil

15/05/2025
in Berita
Ciptakan Keluarga Berkualitas, Salimah Jakarta Ikuti Sosialisasi Bangga Kencana

Ilustrasi, foto: Salimah.

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

(Ditulis oleh Rosdiana, Mahasiswa Magister STIE SEBI Program Industri Halal dan Bisnis Syariah, Ketua Halal Center Salimah)

INDONESIA memberlakukan mandatori halal untuk semua produk yang masuk, beredar dan yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Pemerintah membentuk BPJPH sebagai badan resmi milik pemerintah yang menjadi Badan yang melakukan tugas administrasi mulai dari pendaftaran sampai penerbitan sertifikat halal.

Perubahan sertifakasi halal yang awalnya volunteer (sukarela) yang dulunya dilaksanakan oleh lembaga kemasyarakatan (LPP POM MUI) kemudaian beralih kepada Badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Legitimasi sertifikasi halal ini tentunya lebih kuat. Tingkat perhatian masyarakat terhadap halal pun meningkat begitu juga dengan partisipasi masyarakat terhadap proses sertifikasi halal dengan jumlah produk yang bersertifikasi halal semakin banyak dibandingkan sebelum mandatori halal.

Pemerintah membuka partisipasi yang lebih luas dari masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan Yayasan Islam yang memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) yang membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal disamping LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Selain itu pemerintah juga menetapkan adanya skema sertifkasi halal selfdeclare, disamping skema regular yang selama ini sudah berjalan (skema selfdeclare ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Cipta Kerja).

Melalui Undang undang Cipatekerja ini pemerintah berusaha untuk memberikan pelayanan yang murah, cepat dan mudah, sehingga mandatori halal ini bisa dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha.

Sertifikasi halal selfdeclare adalah sertififkasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Pernyataan pelaku usaha ini berdasarkan dari bahan yang digunakan, proses produksi dan produk yang dihasilkan.

Pelaku usaha harus bisa membuktikan semua asas ketelusuran terpenuhi dengan menunjukkan bukti-bukti kepada pendamping proses produk halal (P3H) yang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap ajuan sertifikasi halal yang dilakukan. Sertifikasi halal selfdeclare ini diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan jenis produk yang resiko rendah dengan proses yang sederhana dan manual.

Pemerintah juga meluncurkan program SEHATI (sertifikat halal gratis) bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema selfdecalre. Terhitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2025 ini pemerintah sudah membuka 3.250.000 kuota SEHATI. Dan berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga 3 Juli 2024, total sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH berjumlah 1/830.445 sertifikat halal, mencakup total jumlah produk 4,5 juta.

Perbandingan Jumlah Sertifikasi Halal Self Declare dan Regular
Skema Sertifikasi Jumlah Sertifikat Jumlah Produk
Self Declare 1.755.996 3.008.479
Regular 74.449 1.648.422

Data ini menunjukkan bahwa program sertifikasi halal gratis (SEHATI) pada skema selfdeclare mendominasi sebanyak 96% dari total sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Fasilitasi sertifikasi halal ini memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan biaya nol rupiah (gratis) dibimbing oleh pendamping proses produk halal dari LP3H.

Program SEHATI ini merupakan bukti konkrit keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil, kemudahan dalam akses, kemudahana dalam perolehan jasa pendampingan dan akhirnya mendapatkan sertifikat halal dengan tidak ada biaya sama sekali.

Hal ini tentu perlu kita syukuri, karena semakin banyak produk halal (misal ditandai dengan logo halal pada kemasan produk) yang beredar di Indonesia, memberikan kita kemudahan dalam mendapatkan produk halal, meningkatkan rasa aman konsumsi produk halal dan tentunya meningkatkan perputaran ekonomi sektor riil dalam negeri.

Mari kita kawal bersama program ini, sehingga keberpihakan pemerintah melalui kebijakan yang sudah dibuat ini bisa dengan baik diterapkan di masyarakat.

Partisipasi dari masyarakat, baik umum ataupun masyarakat pelaku usaha, bersama dengan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan pendamping proses produk halal (P3H) seluruh Indonesia dengan menambah kapasitas, integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan akan memudahkan cita cita Indonesia di tahun 2045 menjadi pusat industri halal dunia. [Mh/Salimah]

Tags: Sertifikasi Halal Selfdeclare ‘Sehati'
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wardah Perkenalkan Serum Pertama di Indonesia dengan Kombinasi Retinal Liposome dan Cysteamine Liposome

Next Post

Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (1)

Next Post
Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (1)

Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (1)

Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (2)

Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (2)

Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (3)

Pengobatan Nabi: Setiap Penyakit ada Obatnya (3)

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8884 shares
    Share 3554 Tweet 2221
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11582 shares
    Share 4633 Tweet 2896
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • UBN Hadiri Shalat Gaib Mantan Emir Qatar di Istiqlal, Kenang Warisan Kepemimpinan Syekh Hamad

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga