• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Senjata Terakhir Ahok Macet di MA

Februari 27, 2018
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ahok telah mengeluarkan senjata terakhir lewat pengajuan PK. Sidang PK Ahok telah di gelar Senin, 26 Januari 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada. Dalam kesempatan itu terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir. Ahok hanya diwakilkan tim pengacara. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.

Saat sidang, Hakim Mulyadi mengatakan pengadilan bukanlah penentu putusan peninjauan kembali Ahok.

"Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas memenuhi syarat atau tidak," kata Mulyadi.

Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, dalam sidang tersebut mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.

Selain soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan mengenai Buni Yani

"Soal kasus Buni Yani, kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan, yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (pasal 263 KUHAP)," tuturnya.

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi menjelaskan, syarat pengajuan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf b yaitu apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi, hal itu dapat menjadi syarat dasar putusan.

“Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya. Nah, itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada,” kata Ardito kepada media.

Menurutnya, dasar hukum PK Ahok tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU ITE. Sedangkan Ahok dipersalahkan karena penodaan agama.

Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan penodaan agama,” pungkasnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teratai

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Resep Ikan Salem Goreng Renyah dan Pedas

Banjir Cilacap, Rumah Terendam dan Krisis Air Bersih

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga