• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Senjata Terakhir Ahok Macet di MA

Februari 27, 2018
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ahok telah mengeluarkan senjata terakhir lewat pengajuan PK. Sidang PK Ahok telah di gelar Senin, 26 Januari 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada. Dalam kesempatan itu terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir. Ahok hanya diwakilkan tim pengacara. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.

Saat sidang, Hakim Mulyadi mengatakan pengadilan bukanlah penentu putusan peninjauan kembali Ahok.

"Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas memenuhi syarat atau tidak," kata Mulyadi.

Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, dalam sidang tersebut mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.

Selain soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan mengenai Buni Yani

"Soal kasus Buni Yani, kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan, yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (pasal 263 KUHAP)," tuturnya.

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi menjelaskan, syarat pengajuan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf b yaitu apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi, hal itu dapat menjadi syarat dasar putusan.

“Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya. Nah, itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada,” kata Ardito kepada media.

Menurutnya, dasar hukum PK Ahok tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU ITE. Sedangkan Ahok dipersalahkan karena penodaan agama.

Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan penodaan agama,” pungkasnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teratai

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Resep Ikan Salem Goreng Renyah dan Pedas

Banjir Cilacap, Rumah Terendam dan Krisis Air Bersih

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7588 shares
    Share 3035 Tweet 1897
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga