• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Senjata Terakhir Ahok Macet di MA

27/02/2018
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ahok telah mengeluarkan senjata terakhir lewat pengajuan PK. Sidang PK Ahok telah di gelar Senin, 26 Januari 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada. Dalam kesempatan itu terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir. Ahok hanya diwakilkan tim pengacara. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.

Saat sidang, Hakim Mulyadi mengatakan pengadilan bukanlah penentu putusan peninjauan kembali Ahok.

"Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas memenuhi syarat atau tidak," kata Mulyadi.

Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, dalam sidang tersebut mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.

Selain soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan mengenai Buni Yani

"Soal kasus Buni Yani, kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan, yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (pasal 263 KUHAP)," tuturnya.

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi menjelaskan, syarat pengajuan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf b yaitu apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi, hal itu dapat menjadi syarat dasar putusan.

“Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya. Nah, itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada,” kata Ardito kepada media.

Menurutnya, dasar hukum PK Ahok tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU ITE. Sedangkan Ahok dipersalahkan karena penodaan agama.

Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan penodaan agama,” pungkasnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teratai

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Resep Ikan Salem Goreng Renyah dan Pedas

Banjir Cilacap, Rumah Terendam dan Krisis Air Bersih

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9551 shares
    Share 3820 Tweet 2388
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11849 shares
    Share 4740 Tweet 2962
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Membiasakan Shalawat kepada Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga