• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Senjata Terakhir Ahok Macet di MA

27/02/2018
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ahok telah mengeluarkan senjata terakhir lewat pengajuan PK. Sidang PK Ahok telah di gelar Senin, 26 Januari 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada. Dalam kesempatan itu terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir. Ahok hanya diwakilkan tim pengacara. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.

Saat sidang, Hakim Mulyadi mengatakan pengadilan bukanlah penentu putusan peninjauan kembali Ahok.

"Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas memenuhi syarat atau tidak," kata Mulyadi.

Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, dalam sidang tersebut mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.

Selain soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan mengenai Buni Yani

"Soal kasus Buni Yani, kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan, yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (pasal 263 KUHAP)," tuturnya.

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi menjelaskan, syarat pengajuan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf b yaitu apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi, hal itu dapat menjadi syarat dasar putusan.

“Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya. Nah, itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada,” kata Ardito kepada media.

Menurutnya, dasar hukum PK Ahok tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU ITE. Sedangkan Ahok dipersalahkan karena penodaan agama.

Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan penodaan agama,” pungkasnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teratai

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Next Post

Perkuat Karakter Anak, Kemenag Gelar Workshop Parenting Guru RA se-Indonesia

Resep Ikan Salem Goreng Renyah dan Pedas

Banjir Cilacap, Rumah Terendam dan Krisis Air Bersih

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8290 shares
    Share 3316 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4251 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga