• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekjen FUI Akan Dibebaskan, Massa Tunggu 1×24 Jam

April 1, 2017
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Foto: Aksi 313/Chanelmuslim

Chanelmuslim.com-Jumat (31/3), umat muslim melakukan aksi 313 dikomandoi oleh FUI (Forum Umat Islam) dan dan GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia). Dalam kesempatan tersebut, salah satu dari tuntutan orasi adalah menuntut Sekjen FUI Al-Khathath untuk dibebaskan.

Ketua Parmusi Osamah Hisyam menuturkan bahwa kelima poin orasi sudah disampaikan lewat Kemenkopolhukam Wiranto, mengenai Sekjen FUI Al Khathat untuk menunggu 1×24 jam.

“Saya bersama Amin Rais sudah diterima Menkopolhukam. Kami minta diberi waktu 15 menit untuk bertemu presiden. Namun, Pak Wiranto bilang presiden sibuk, saya yang mewakili ujarnya. Menkopolhukam berjanji akan mengontak Kapolri. Kalau tidak malam ini, paling telat besok pagi. Kalau malam ini dan besok tidak dikeluarkan, kita siap untuk datang kembali,” tutur Osamah.

Selain tuntutan tersebut, ada 4 tuntutan yang disampaikan massa. Lima tuntutan itu adalah sebagai berikut.

1. Stop kriminalisasi dan makarisasi ulama.
2. Copot Ahok sesuai UU No 23 Tahun 2014.
3. Penjarakan penista agama sesuai KUHP Pasal 156H.
4. Jangan dibatalkan Perda Syariah di seluruh Indonesia.
5. Lepaskan KH Muhammad Al-Khaththath sekarang juga.

Massa Aksi 313 akhirnya bubar secara damai sekitar pukul 17.00.(Ilham/Ind)

Previous Post

Peserta Membludak, Bukti Antusiasme terhadap Kajian Farhat Zakir Naik

Next Post

Jumlah Doktor di Indonesia Baru 31 ribu Orang

Next Post

Jumlah Doktor di Indonesia Baru 31 ribu Orang

Ada Copet di Aksi 313

MPPA dan Dompet Dhuafa Patahkan Isu Negatif Infak Via Kasir

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga