• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Ulama Sambangi MUI Bogor Bahas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Sentul City

31/07/2019
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2019).

Ketua FUI Bogor Ustaz Hasri Harahap mengatakan, audiensi dilakukan dalam rangka membahas kasus wanita membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor pada akhir Juni 2019 lalu. “Kasus ini bukan hanya viral secara nasional tapi juga internasional, kebetulan saya baru safari dakwah di Malaysia dan bertemu kawan-kawan dari berbagai negara itu menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujarnya.

“Kasus ini sepertinya bukan hanya sudah dingin tapi kelihatannya sudah seperti masuk ‘freezer‘. Karena itu kita mengunjungi majelis ulama untuk meminta nasihat dan petunjuk langkah selanjutnya yang harus dilakukan,” tambah Hasri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Masjid Al Munawaroh Endy Kusuma menambahkan, kedatangan delegasi ini untuk meminta fatwa atas kasus tersebut. Pasalnya, SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum diputus di pengadilan.

“Fatwa diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama, fatwa juga nantinya bisa menguatkan di kejaksaan,” ujar Endy.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa kasus tersebut jelas adalah pelecehan agama.

Menurutnya, elemen-elemen dalam delik pidana pasal 156a tentang penodaan agama dalam kasus ini sudah terpenuhi. “Sejak awal saya minta kepada aparat agar kasus ini ditegakkan hukum secara profesional, objektif dan terbuka. Itu jelas pelecehan, bukan hanya penodaan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku mengawal kasus ini dan berharap bisa tuntas penegakkan hukumnya secara adil. Terkaitnya fatwa yang diminta, MUI Kabupaten Bogor, kata Kiai Mukri Aji, akan segera membahas dalam rapat pleno.

“Pembuatan fatwa ini akan dikaji dalam waktu cepat. Nanti kita bawa dalam bagian fatwa dulu, lalu kemudian kita bawa ke sidang pleno sampai ke pusat. Kita cari waktu yang pas,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus SM membawa seekor anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul pada Ahad (30/6) itu bikin heboh. Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakan perempuan 52 tahun tersebut.

Tak hanya membawa anjing, SM juga masuk dalam masjid tanpa melepas alas kaki. Tindakan SM ini pun langsung ditangani Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adrian Maulana: Hijrah itu Awalnya Berat tapi Akhirnya Kuat

Next Post

Walikota Bengkulu Imbau Warga Makmurkan Masjid dan Buka 24 Jam

Next Post

Walikota Bengkulu Imbau Warga Makmurkan Masjid dan Buka 24 Jam

Hindari Kantong Belanja Plastik, Perusahaan Jepang Investasi Miliaran di Indonesia untuk Produksi Kantong Kertas

Musim Durian, Yuk Sajikan Ikan Masak Tempoyak

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6208 shares
    Share 2483 Tweet 1552
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1755 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Resep Singkong Keju Goreng

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Banjir Karawang Meluas Akibat Sungai Citarum dan Sungai Cibeet Meluap

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga