• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Ulama Sambangi MUI Bogor Bahas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Sentul City

Juli 31, 2019
in Berita
67
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2019).

Ketua FUI Bogor Ustaz Hasri Harahap mengatakan, audiensi dilakukan dalam rangka membahas kasus wanita membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor pada akhir Juni 2019 lalu. “Kasus ini bukan hanya viral secara nasional tapi juga internasional, kebetulan saya baru safari dakwah di Malaysia dan bertemu kawan-kawan dari berbagai negara itu menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujarnya.

“Kasus ini sepertinya bukan hanya sudah dingin tapi kelihatannya sudah seperti masuk ‘freezer‘. Karena itu kita mengunjungi majelis ulama untuk meminta nasihat dan petunjuk langkah selanjutnya yang harus dilakukan,” tambah Hasri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Masjid Al Munawaroh Endy Kusuma menambahkan, kedatangan delegasi ini untuk meminta fatwa atas kasus tersebut. Pasalnya, SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum diputus di pengadilan.

“Fatwa diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama, fatwa juga nantinya bisa menguatkan di kejaksaan,” ujar Endy.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa kasus tersebut jelas adalah pelecehan agama.

Menurutnya, elemen-elemen dalam delik pidana pasal 156a tentang penodaan agama dalam kasus ini sudah terpenuhi. “Sejak awal saya minta kepada aparat agar kasus ini ditegakkan hukum secara profesional, objektif dan terbuka. Itu jelas pelecehan, bukan hanya penodaan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku mengawal kasus ini dan berharap bisa tuntas penegakkan hukumnya secara adil. Terkaitnya fatwa yang diminta, MUI Kabupaten Bogor, kata Kiai Mukri Aji, akan segera membahas dalam rapat pleno.

“Pembuatan fatwa ini akan dikaji dalam waktu cepat. Nanti kita bawa dalam bagian fatwa dulu, lalu kemudian kita bawa ke sidang pleno sampai ke pusat. Kita cari waktu yang pas,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus SM membawa seekor anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul pada Ahad (30/6) itu bikin heboh. Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakan perempuan 52 tahun tersebut.

Tak hanya membawa anjing, SM juga masuk dalam masjid tanpa melepas alas kaki. Tindakan SM ini pun langsung ditangani Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.[ah/rilis]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Adrian Maulana: Hijrah itu Awalnya Berat tapi Akhirnya Kuat

Next Post

Walikota Bengkulu Imbau Warga Makmurkan Masjid dan Buka 24 Jam

Next Post

Walikota Bengkulu Imbau Warga Makmurkan Masjid dan Buka 24 Jam

Hindari Kantong Belanja Plastik, Perusahaan Jepang Investasi Miliaran di Indonesia untuk Produksi Kantong Kertas

Musim Durian, Yuk Sajikan Ikan Masak Tempoyak

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28363 shares
    Share 11345 Tweet 7091
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Bahaya Minum Ecoenzyme, Ini Penjelasan Pakar

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8228 shares
    Share 3291 Tweet 2057
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3814 shares
    Share 1526 Tweet 954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga