ChanelMuslim.com- Sepertinya, Mesir tidak layak menjadi negara percontohan untuk supremasi hukum dalam hal penistaan agama. Bayangkan, menyebut Yahudi dan Nasrani kafir di sebuah ceramah, seorang ulama di Mesir akan disidang pengadilan pada 24 Juni mendatang.
Ulama tersebut bernama Salim Abdul Galil. Salim bukan saja sebagai ulama, melainkan juga mantan wakil Menteri Agama Mesir.
Kasus bermula ketika Salim menjadi pengisi acara pengajaran agama Islam di televisi Mihwar. Saat itulah, Salim menjelaskan bahwa Yahudi dan Nasrani sebagai kafir karena hanya mengakui Musa dan Yesus saja. Dan, tidak mengakui Nabi Muhammad saw.
Salim juga menjelaskan bahwa Yahudi dan Nasrani yang tidak mengakui Nabi Muhammad saw. itu akan masuk neraka.
Sontak saja, ucapan Salim tersebut mendapat reaksi keras dari pengacara dan aktivis Gereja Koptik Mesir, Naguib Gobrail. Bukan hanya pihak Gereja Koptik, bahkan petinggi televisi Mihwar pun memberikan kecaman.
Seperti bensin yang tersambar api, sejumlah pejabat Mesir ikut bereaksi keras. Menteri Agama Mesir melarang Salim menyampaikan khutbah Jumat di masjid-masjid di Mesir. Larangan ini baru akan dicabut jika Salim menyampaikan permohonan maaf.
Sebelumnya, Presiden Mesir, Abdul Fattah As-Sisi, telah secara gencar menyuarakan revolusi wacana agama untuk mengatasi ekstrimisme dan kepicikan wawasan.
Seperti dilansir AFP, Salim Abdul Galil akan disidang dalam kasus penistaan agama pada 24 Juni mendatang. Salim dinilai mengancam perdamaian masyarakat, dan menghasut terjadinya kekerasan terhadap umat Nasrani.
Kasus ulama Mesir ini mengingatkan publik Indonesia dengan laporan sejumlah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta kepada polisi. Mereka melaporkan Habib Rizieq telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen.
Pasalnya, dalam sebuah video di sebuah acara ceramah agama (youtube.com), Habib Rizieq mengupas tafsir Surah Al-Ikhlas. Ia mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai anak. “Kalau Allah beranak, yang jadi bidannya siapa?” seperti itu di antara isi video yang diajukan sebagai barang bukti ke polisi. (mh/foto: youtube)