• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sarjana Hukum Muslim Indonesia: Stop Kriminalisasi Ulama!

03/06/2017
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Berkaitan kasus hukum yang menjerat sejumlah tokoh ulama di Indonesia, khususnya sangkaan terhadap Habib Rizieq Syihab, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengeluarkan pernyataan sikap.

Berikut pernyataan sikap yang diatasnamakan pengurus KSHUMI tertanggal 1 Juni 2017.

PERNYATAAN SIKAP
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI)
Terkait Penetapan Tersangka Habib Rizieq Syihab (HRS)

“Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ulama”

Penetapan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi terkait chat atau percakapan melaui sosial media dengan Firza Husein (FH), dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bukti yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara HRS dan FH tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa fitnah untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter HRS.

Kami akan memberikan tanggapan hukum sebagai berikut;

Pertama, Perbuatan Melawan Hukum; Kami tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka HRS. jika chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik.

Kedua, soal Chat WA; Jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana itu tidak dilarang. Apapun isi chatting dan dengan siapapun itu, tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan permasalahan atau salah satu pihak merasa dirugikan.

Ketiga, soal alasan pornografi; Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang, dan tidak disebarluaskan, baik pada saat melakukan ataupun setelahnya dengan diawali merekam, maka tidak dapat dijerat hukum pidana apapun. Jika konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu.

Keempat, soal pemanggilan HRS hingga menjadi tersangka ; Berdasarkan alasan pertama, kedua dan ketiga diatas, maka jangankan jadi tersangka, dipanggil menjadi saksi saja HRS tidak layak. Hal itu bisa benar jika FH mengakui, sementara sejak awal FH dan HRS membantah hal tersebut.

Kelima, Alat Bukti; Dalam penetapan HRS sebagai tersangka, kelengkapan syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seorang saksi menjadi tersangka belum terpenuhi. Dalam hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah melalui prosedur dan tahapan yang itu sudah ada pengaturannya dengan minimal dua alat bukti yang sah, terakhir putusan MK harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti”, dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 dinyatakan, penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang adalah tidak dibenarkan, supaya tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana telah dijamin UUD 1945. Penyidik dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik FH, dan foto percakapan yang diduga melibatkan HRS secara tidak sah (ilegal), maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut negara Indonesia.

Setelah mempertimbangkan hal diatas, kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan;

1. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, ormas Islam, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya, khususnya yang secara telanjang dipertontonkan atas penetapan status Tersangka Habib Rizq Syihab.

2. Mengingatkan kepada Pemerintah untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diembannya, seraya menginsyafi dengan sebenar-benarnya bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan kekuasaan yang sejati.

3. Menyeru kepada ulama, ormas Islam, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

4. Kami melihat baahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. Negara telah bergeser dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan).

Demikian Pernyataan Sikap kami sampaikan.

Jakarta, 1 Juni 2017

Chandra Purna Irawan,MH.
Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI

Dewan Nasional KSHUMI
1. Kamilov Sagala,SH.,MH
2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd

(Mh/ind/foto: republika.co.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Forsimas Gelar Kunjungan Muhibbah ke Kamboja

Next Post

AMRI Gelar Kopdar Pertama di Bulan Ramadan

Next Post

AMRI Gelar Kopdar Pertama di Bulan Ramadan

Anies Berharap Warga Muhammadiyah Jadi Penggerak Pembangunan di Jakarta

Mulia

Mulia

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga