• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Desember, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU P-KS, Pro Kontra Hal Biasa, tapi Harus Bersikap Adil

Februari 15, 2019
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Diskusi publik dengan tema “Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” diadakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rabu, 13 Februari. Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara, Drs. M. Iqbal Romli selaku perwakilan dari F-PKS, Prof. Topo Santoso SH, MH, PhD guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Dinar Kania Dewi peneliti INSISTS, dan Drs. Imam Nakhi MHI perwakilan dari Komnas Perempuan.

Diskusi dibuka oleh Leida Hanifa M.Psi dari F-PKS. Ledia menyatakan bahwa F-PKS memutuskan untuk menolak RUU ini karena setelah mengadakan kajian mendalam, banyak ditemukan kejanggalan. Namun F-PKS juga menerima masukan dari masyarakat, untuk itu, F-PKS mengadakan diskusi publik agar masyarakat bisa memahami dan mengeluarkan sikap terkait RUU P-KS.

Dalam kesempatan ini, Prof. Topo menyatakan, “Ketika suatu rancangan undang-undang diluncurkan ke publik, maka akan terjadi pro dan kontra. Ini adalah suatu hal yang biasa. Apalagi RUU tentang seksual.”

Menyambung pernyataan Prof Topo, Dr. Dinar menyatakan, “ Ini harus dicatat pak Imam, seperti yang dikatakan Prof Topo bahwa pro kontra ini kan biasa. Maka saya sangat menyayangkan sikap komnas perempuan yang kemarin mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dengan RUU ini telah menyebarkan hoax. Komnas perempuan harus bersikap fair dengan menghargai perbedaan pendapat.”

Dalam kesempatan lain, Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio pun menyayangkan langkah Komnas Perempuan. “Ini kan negara demokrasi. Dan saya sepakat dengan Prof. Topo bahwa pro kontra adalah hal biasa. Kami sebagai warga negara Indonesia dijamin oleh undang – undang untuk menyatakan pendapat. Selain itu, kami juga menyayangkan sikap para pendukung RUU ini yang terkesan arogan. Mereka melabeli pihak yang kontra sebagai orang-orang yang setuju dengan pelecehan, bahkan ada juga yang menyatakan bahwa pihak yang kontra adalah pelaku pelecehan. Sikap seperti ini sangat tidak mencerminkan kedewasaan dalam bernegara.”

Ketika disinggung apakah AILA Indonesia akan melayangkan pengaduan kepada pihak berwenang terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Rita mengatakan sedang mengumpulkan bukti untuk menindaklanjutinya.

“Ya, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti tuduhan juga kalimat-kalimat tidak pantas lainnya. Kami akan pertimbangkan,” pungkas Rita Soebagio. [ind/rilis]

Previous Post

Kawal Penolakan RUU P-KS, Fraksi PKS akan Perjuangkan di Legislasi

Next Post

Komisi Penyiaran Indonesia dan BPS Siap Kerja sama Kembangkan Data Penyiaran

Next Post

Komisi Penyiaran Indonesia dan BPS Siap Kerja sama Kembangkan Data Penyiaran

Ini Dia Rahasia Telur Goreng Lembut untuk Pagi Istimewa

Berdayakan Warga Tarakan, BAZNAS Kembangkan Produk Olahan Ikan

TERPOPULER

  • SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2857 shares
    Share 1143 Tweet 714
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6452 shares
    Share 2581 Tweet 1613
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35740 shares
    Share 14296 Tweet 8935
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    2289 shares
    Share 916 Tweet 572
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3853 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3270 shares
    Share 1308 Tweet 818
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    10183 shares
    Share 4073 Tweet 2546
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga