• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU P-KS, Pro Kontra Hal Biasa, tapi Harus Bersikap Adil

15/02/2019
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Diskusi publik dengan tema “Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” diadakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rabu, 13 Februari. Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara, Drs. M. Iqbal Romli selaku perwakilan dari F-PKS, Prof. Topo Santoso SH, MH, PhD guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Dinar Kania Dewi peneliti INSISTS, dan Drs. Imam Nakhi MHI perwakilan dari Komnas Perempuan.

Diskusi dibuka oleh Leida Hanifa M.Psi dari F-PKS. Ledia menyatakan bahwa F-PKS memutuskan untuk menolak RUU ini karena setelah mengadakan kajian mendalam, banyak ditemukan kejanggalan. Namun F-PKS juga menerima masukan dari masyarakat, untuk itu, F-PKS mengadakan diskusi publik agar masyarakat bisa memahami dan mengeluarkan sikap terkait RUU P-KS.

Dalam kesempatan ini, Prof. Topo menyatakan, “Ketika suatu rancangan undang-undang diluncurkan ke publik, maka akan terjadi pro dan kontra. Ini adalah suatu hal yang biasa. Apalagi RUU tentang seksual.”

Menyambung pernyataan Prof Topo, Dr. Dinar menyatakan, “ Ini harus dicatat pak Imam, seperti yang dikatakan Prof Topo bahwa pro kontra ini kan biasa. Maka saya sangat menyayangkan sikap komnas perempuan yang kemarin mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dengan RUU ini telah menyebarkan hoax. Komnas perempuan harus bersikap fair dengan menghargai perbedaan pendapat.”

Dalam kesempatan lain, Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio pun menyayangkan langkah Komnas Perempuan. “Ini kan negara demokrasi. Dan saya sepakat dengan Prof. Topo bahwa pro kontra adalah hal biasa. Kami sebagai warga negara Indonesia dijamin oleh undang – undang untuk menyatakan pendapat. Selain itu, kami juga menyayangkan sikap para pendukung RUU ini yang terkesan arogan. Mereka melabeli pihak yang kontra sebagai orang-orang yang setuju dengan pelecehan, bahkan ada juga yang menyatakan bahwa pihak yang kontra adalah pelaku pelecehan. Sikap seperti ini sangat tidak mencerminkan kedewasaan dalam bernegara.”

Ketika disinggung apakah AILA Indonesia akan melayangkan pengaduan kepada pihak berwenang terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Rita mengatakan sedang mengumpulkan bukti untuk menindaklanjutinya.

“Ya, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti tuduhan juga kalimat-kalimat tidak pantas lainnya. Kami akan pertimbangkan,” pungkas Rita Soebagio. [ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kawal Penolakan RUU P-KS, Fraksi PKS akan Perjuangkan di Legislasi

Next Post

Komisi Penyiaran Indonesia dan BPS Siap Kerja sama Kembangkan Data Penyiaran

Next Post

Komisi Penyiaran Indonesia dan BPS Siap Kerja sama Kembangkan Data Penyiaran

Ini Dia Rahasia Telur Goreng Lembut untuk Pagi Istimewa

Berdayakan Warga Tarakan, BAZNAS Kembangkan Produk Olahan Ikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8850 shares
    Share 3540 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga