• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU HIP dan RUU BPIP, Dua Produk Hukum yang Berbeda

Juli 19, 2020
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Menanggapi hal ini, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya di Jakarta (19/7). Anis mengatakan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah.

“Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” katanya. Lebih jauh, Anis menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang no. 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.

“DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Terkait sikap partainya, Anis menegaskan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Untuk itu, PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Ia mengatakan, “Masyarakat membutuhkan kepastian.”

Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tujuh Panduan Mudah Membersihkan Kulkas

Next Post

Lima Referensi Menu Sarapan Mudah selama PJJ bagi Bunda Pekerja

Next Post

Lima Referensi Menu Sarapan Mudah selama PJJ bagi Bunda Pekerja

Lima Tips Membersamai Anak Selama PJJ bagi Orang Tua Bekerja

Lima Tips Membersamai Anak Selama PJJ bagi Orang Tua Bekerja

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk Lulusan SMA/Sederajat

  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5087 shares
    Share 2035 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7557 shares
    Share 3023 Tweet 1889
  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Mengenal 7 Problematika Keluarga bersama Salimah Tulungagung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4854 shares
    Share 1942 Tweet 1214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga