• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ridho Roma Akan Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Maret 31, 2017
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Tempo

Chanelmuslim.com – Ridho Rhoma mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap di hotel bersama kawannya berinisial S. Kabag Humas BNN Sulistyandriatmoko mengatakan, usai diciduk Ridho minta direhabilitasi. Namun, rehabilitasi bisa berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum.

“Kalau sepanjang kriteria persyaratan (bisa) direhab ya rehab. Tapi, itu tidak serta menghilangkan perbuatan pidananya. Dia diproses hukum, ditangkap kan pelanggaran pidana, maka prosesnya tetap jalan,” ujar Sulistyandriatmoko, dilansir Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (29/3).

Sulis menjelaskan, penahanan nantinya dilakukan di panti rehabilitasi tidak di penjara.

“Jadi selama ditahan bisa ditempatkan di panti rehabilitasi, sambil proses hukum jalan. Ini dilakukan sesuai aturan, karena barang bukti ditemukan tidak lebih dari 1 gram,” kata dia.

Aturan rehabilitasi tersebut sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 tahun 2010. Dalam SEMA disebutkan, orang yang kedapatan membawa narkotika di bawah 1 gram harus direhabilitasi untuk menyembuhkan si pecandu.

“Ini bukan hal yang aneh malah ada regulasinya,” tutup Sulis.(Ilham/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertamina Luncurkan Elpiji Bright Gas 5,5 Kg di Sumatera Barat

Next Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Next Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36720 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11112 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10986 shares
    Share 4394 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7203 shares
    Share 2881 Tweet 1801
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga