Chanelmuslim.com – Ridho Rhoma mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap di hotel bersama kawannya berinisial S. Kabag Humas BNN Sulistyandriatmoko mengatakan, usai diciduk Ridho minta direhabilitasi. Namun, rehabilitasi bisa berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum.
“Kalau sepanjang kriteria persyaratan (bisa) direhab ya rehab. Tapi, itu tidak serta menghilangkan perbuatan pidananya. Dia diproses hukum, ditangkap kan pelanggaran pidana, maka prosesnya tetap jalan,” ujar Sulistyandriatmoko, dilansir Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (29/3).
Sulis menjelaskan, penahanan nantinya dilakukan di panti rehabilitasi tidak di penjara.
“Jadi selama ditahan bisa ditempatkan di panti rehabilitasi, sambil proses hukum jalan. Ini dilakukan sesuai aturan, karena barang bukti ditemukan tidak lebih dari 1 gram,” kata dia.
Aturan rehabilitasi tersebut sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 tahun 2010. Dalam SEMA disebutkan, orang yang kedapatan membawa narkotika di bawah 1 gram harus direhabilitasi untuk menyembuhkan si pecandu.
“Ini bukan hal yang aneh malah ada regulasinya,” tutup Sulis.(Ilham/Ind)