• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program Cash for Work UPZ Bank Permata Syariah – BAZNAS Bantu Pulihkan Ekonomi Rumah Tangga Kecil

09/02/2022
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Permata Bank Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu mustahik terdampak pandemi Covid-19 melalui Program Cash for Work. Dana zakat dan infak yang disalurkan UPZ PT Permata Bank Syariah mencapai sebesar Rp111.060.500.

Cash for Work adalah program yang diinisiasi oleh BAZNAS untuk memberdayakan masyarakat pekerja di sektor informal atau kelompok rentan, yang terdampak ekonominya akibat pandemi virus corona atau Covid-19 seperti pengemudi ojek online, pengemudi angkot, dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Ketua UPZ PT Permata Bank Syariah, Habibullah mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan BAZNAS ini. Program Cash for Work dirasa sangat bermanfaat bagi pekerja sektor informal yang tengah terdampak pandemi Covid-19. Para pekerja ini dilibatkan langsung dalam proses distribusi-distribusi bantuan BAZNAS sehingga menjaga mereka tetap memperoleh penghasilan.

“Program ini kita alokasikan untuk sekitar 369 jiwa di lima provinsi. InsyaAllah Allah berkahi program kerja sama ini, mudah-mudahan penerima manfaat program Cash for Work ini selalu sehat dan diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah,” katanya.

Kepala Divisi Pendistribusian BAZNAS, Ahmad Fikri menyambut baik adanya penyaluran zakat dan infak tersebut. Menurut Fikri, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam upaya membantu mustahik dalam melalui krisis saat ini. Penerima manfaat program ini bukan hanya mustahik yang menerima bantuan namun juga mereka yang dilibatkan menjadi petugas distribusi bantuan.

“Adanya penyaluran dana untuk program Cash for Work sangat membantu para mustahik yang terdampak pandemi. Seperti kita ketahui bersama, sektor ekonomi jadi salah satu yang paling terpukul saat ini, terlebih ekonomi rumah tangga masyarakat kecil,” ujar Fikri.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan program Cash for Work, BAZNAS terlebih dahulu melakukan pemetaan masyarakat yang terdampak perekonomiannya akibat krisis Covid-19. Sehingga dipastikan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

“Selain memberdayakan para pekerja informal dan kelompok rentan, kami juga fokus untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, kami mengutamakan aksi Cash for Work yang berkaitan dengan kampanye pencegahan Covid-19,” ucapnya. [Wnd/rls]

Tags: cash for workupz bank permata syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Musim Apa di Tempatmu?

Next Post

IDEAS: PSBB Terbukti Turunkan 23 Persen Kasus Positif

Next Post

IDEAS: PSBB Terbukti Turunkan 23 Persen Kasus Positif

Pembina Global Wakaf ACT: Wakaf Harus Jadi Solusi Bencana Kemiskinan

Beasiswa Fulbright untuk S2 dan S3 di Amerika Serikat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8079 shares
    Share 3232 Tweet 2020
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11214 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3582 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga