ChanelMuslim.com – Presiden Prancis Francois Hollande mengumumkan, Rabu (30/3) lalu bahwa ia membatalkan rencananya untuk mengusahakan perubahan konstitusional yang mencakup sebuah langkah mencabut status kewarganegaraan para teroris kelahiran Prancis.
Ia pertamakali mengusulkan reformasi itu setelah serangan teror November tahun lalu di Paris yang menewaskan 130 orang dan melukai lebih dari 350 lainnya, namun Senat dan Majelis Nasional Prancis tidak mencapai kesepakatan mengenai isi proposal itu.
Hollande mengatakan, dirinya berusaha menyatukan negara dan menunjukkan bahwa Prancis akan memberi tanggapan dalam menghadapi terorisme.
Proposal itu mendapat tentangan dari mereka yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan itu akan secara tidak adil menarget Muslim. Beberapa di antara mereka, menyamakan itu dengan pencabutan kewarganegaraan orang Perancis keturunan Yahudi pada Perang Dunia Kedua. Menteri Kehakiman negara itu mundur Januari lalu setelah mengungkapkan keberatan atas rencana Hollande.
Presiden Hollande mengatakan, meski ia menghentikan usaha konstitusionalnya, ia masih berkomitmen untuk memastikan keamanan Perancis dan melindunginya dari terorisme. [af/voa]