• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi mencabut kebijakan investasi dan peredaran minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

03/03/2021
in Berita
Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Presiden Jokowi mencabut kebijakan investasi dan peredaran minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Menurut Jokowi, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengapresiasi keputusan Presiden tersebut.

“Alhamdulillah beliau tanggap terhadap aspirasi umat beragama, khususnya umat Islam, termasuk Mathla’ul Anwar yang menolak keras investasi dan peredaran miras di Indonesia,” kata Ketua Umum PBMA K.H. Ahmad Sadeli Karim kepada pers di Serang, Banten, Selasa (2/3/2021).

Ketua Umum PBMA lebih lanjut mengharapkan bahwa ke depan tidak ada lagi keputusan pemerintah yang bisa menimbulkan polemik, terlebih menyangkut kepentingan umat beragama.

Sebelumnya, Mathla’ul Anwar bersama NU dan Muhammadiyah serta Ormas-ormas Islam lainnya mendesak pemerintah untuk membatalkan investasi industri miras dan peredarannya yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Perpres tersebut merupakan kebijakan penetapan industri miras yang termasuk dalam kategori usaha terbuka sehingga industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan domestik.

Menurut pernyataan Mathla’ul Anwar, miras merupakan induk kejahatan dan pintu kemaksiatan yang selalu mengganggu keharmonisan dan menimbulkan ketidaktentraman di tengah masyarakat.[ind]

sumber: antaranews

Tags: Presiden Cabut Perpres Investasi Miras
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia

Next Post

Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Next Post
Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Dunia Menyaksikan Ada 13.654 Gempa Berkekuatan 4 SR atau Lebih pada 2020

Dunia Menyaksikan Ada 13.654 Gempa Berkekuatan 4 SR atau Lebih pada 2020

Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8193 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4200 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2034 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4531 shares
    Share 1812 Tweet 1133
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Aksi Cegah Banjir di Sumatera: Kolaborasi FPCI dan Ayo Less Waste Jadi Bibit Pohon di Aceh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Menghafal 40 Hadits Menurut Imam Nawawi

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga