• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Persis Daftarkan Uji Materil Perppu Ormas ke MK

27/07/2017
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ajukan uji formil dan materil Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/7).

“Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua Tim Hukum Persis, Dr. Jeje Jaenudin melalui rilisnya yang diterima chanelmuslim, Rabu (26/7).

Menurut Persis, telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan.

“Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Jeje Jaenudin.

Namun demikian, Persis menyangkal kalau upaya ini sebagai membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu, tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.

“Persis juga sama sekali tidak boleh dipersepsi setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila dan anti NKRI, dan lain sebagainya, tidak pula berarti bahwa Persis tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Judicial Review yang dilakukan PERSIS justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter,” pungkasnya. (Mh/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PP Persis Daftarkan Uji MATERI

Next Post

Yuk Menikmati Keseruan Gebyar Kacang Unting Lulian Olehsari Banyuwangi

Next Post

Yuk Menikmati Keseruan Gebyar Kacang Unting Lulian Olehsari Banyuwangi

Telur Rica-Rica, Resep Santap Spesial di Segala Suasana

MUI Luncurkan Biografi Ketua Umum dari Masa Ke Masa

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3285 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5201 shares
    Share 2080 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga