• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Persis Daftarkan Uji Materil Perppu Ormas ke MK

Juli 27, 2017
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ajukan uji formil dan materil Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/7).

“Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua Tim Hukum Persis, Dr. Jeje Jaenudin melalui rilisnya yang diterima chanelmuslim, Rabu (26/7).

Menurut Persis, telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan.

“Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Jeje Jaenudin.

Namun demikian, Persis menyangkal kalau upaya ini sebagai membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu, tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.

“Persis juga sama sekali tidak boleh dipersepsi setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila dan anti NKRI, dan lain sebagainya, tidak pula berarti bahwa Persis tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Judicial Review yang dilakukan PERSIS justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter,” pungkasnya. (Mh/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PP Persis Daftarkan Uji MATERI

Next Post

Yuk Menikmati Keseruan Gebyar Kacang Unting Lulian Olehsari Banyuwangi

Next Post

Yuk Menikmati Keseruan Gebyar Kacang Unting Lulian Olehsari Banyuwangi

Telur Rica-Rica, Resep Santap Spesial di Segala Suasana

MUI Luncurkan Biografi Ketua Umum dari Masa Ke Masa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7574 shares
    Share 3030 Tweet 1894
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3163 shares
    Share 1265 Tweet 791
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Penyebab Anak Memiliki Lubang Kecil di Dekat Telinga

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Berhati-hati untuk Berbeda

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Bahaya Figuritas dalam Surat Ali Imran Ayat 144

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5102 shares
    Share 2041 Tweet 1276
  • Cara Memutus Bisikan Setan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga